Kamis 30 Dec 2021 23:35 WIB

Menlu AS: Bebaskan Jurnalis Hong Kong yang Ditangkap

Otoritas Hong Kong nilai penangkapan jurnalis Stand News bagian penegakan hukum.

Rep: Rizky Jaramaya/Kamran/ Red: Teguh Firmansyah
 Pemimpin Redaksi Stand News Patrick Lam (tengah) ditangkap oleh petugas departemen keamanan nasional kepolisian Hong Kong dalam penggerebekan kantor outlet media di Hong Kong, Cina, 29 Desember 2021. Lebih dari 200 petugas polisi menggerebek outlet media online Stand News dan menangkap setidaknya enam orang yang terhubung ke platform untuk konspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan, yang melanggar bagian 9 dan 10 dari Undang-undang Kejahatan.
Foto:

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Keamanan Nasional Kepolisian Hong Kong menambahkan bahwa lebih dari 200 petugas polisi terlibat dalam operasi penangkapan pada Rabu. Direktur China di Human Rights Watch, Sophie Richardson, mengatakan, penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan hasutan. Penangkapan tersebut merupakan perintah pemerintah China untuk memberantas kebebasan media di Hong Kong

“Itu adalah pembalasan murni oleh pemerintah China, yang berusaha untuk memberantas media bebas di Hong Kong yang mendokumentasikan perilaku kasar Beijing,” kata Richardson.

Seorang koresponden dan penulis asing di Hong Kong, Oliver Farry, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari kampanye dengan menargetkan media yang mengkritik pihak berwenang. Menurutnya, Media menjadi ekstra hati-hati di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional.

“Jika pemerintah ingin mengejar siapa pun, mereka memiliki banyak alat yang tersedia dalam undang-undang ini. Dan, banyak pemerintah asing atau media mungkin meneriakkan hal itu, pada akhirnya hanya sedikit yang bisa mereka lakukan," ujar Farry.

Farry memperkirakan, pihak berwenang akan terus menindak media di Hong Kong. Namun menurutnya, kemungkinan Asosiasi Jurnalis Hong Kong akan turun tangan untuk melakukan perlawanan.

"Pemerintah Hong Kong dan China saat ini lebih peduli untuk mengejar media seperti Stand News, yang diterbitkan dalam bahasa China. Tetapi kemungkinan akan ada langkah perlawanan dari Asosiasi Jurnalis Hong Kong," ujar Farry.

Tahun lalu, Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong. Menurut para kritikus, undang-undang itu membatasi kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong. Undang-undang tersebut mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi asing yang ikut campur tangan dalam urusan Hong Kong.

Sejak undang-undang itu diterapkan pada Juni tahun lalu, lebih dari 100 pendukung pro-demokrasi telah ditangkap. Tak sedikit pula para pendukung pro-demokrasi yang telah melarikan diri ke luar negeri.

Awal tahun ini, polisi menggerebek kantor publikasi pro-demokrasi Apple Daily. Pemilik Apple Daily, Jimmy Lai, yang dikenal kerap mengkritik China, juga ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Awal bulan ini, Lai dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam peringatan penumpasan di Lapangan Tiananmen 1989. Pada Selasa (28/12) polisi mendakwa Lai dengan penghasutan.

Pihak berwenang mengatakan Undang-Undang Keamanan Nasional telah memulihkan stabilitas Hong Kong, setelah aksi protes pro-demokrasi selama berbulan-bulan. Pejabat di Hong Kong dan Cina telah berulang kali mengatakan bahwa, mereka menghormati kebebasan media.

Pernyataan Menlu AS Blinken segera direspons Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam. Dia mengaku setuju dengan Blinken bahwa jurnalisme bukanlah hasutan. Namun Lam pun membela langkah penutupan Stand News. “Tindakan dan kegiatan hasutan serta menghasut orang lain melalui tindakan dan kegiatan publik tidak dapat dimaafkan dengan kedok pelaporan berita,” ujarnya kepada awak media.

 

Lam menegaskan, penutupan Stand News merupakan tindakan penegakan hukum. “Tindakan ini tidak ada hubungannya dengan ‘penindasan kebebasan pers’ atau ‘penindasan demokrasi’, seperti yang dikatakan beberapa orang,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement