Pada awal Juni, Korsel menetapkan cacar monyet sebagai penyakit menular tingkat kedua, berdasarkan sistem empat tingkat. Ada 22 penyakit menular, termasuk COVID-19, kolera, cacar monyet, yang masuk pada kategori tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan menghapus perbedaan antara negara endemik dan nonendemik dalam kasus cacar monyet. Hal itu guna mengintegralkan respons terhadap penyebaran penyakit tersebut.
Menurut WHO, antara 1 Januari hingga 15 Juni lalu, 2.103 kasus terkonfirmasi, dugaan kasus, dan satu kematian telah dilaporkan kepada mereka. Kasus dan dugaan kasus itu tersebar di 42 negara, mayoritas Eropa. WHO yakin jumlah kasus sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.