Rabu 20 Jul 2022 14:18 WIB

Menlu Jepang Peringatkan Korsel atas Kasus Pekerja Paksa Zaman Perang

Jepang akan mencari penyelesaian perselisihan sebelum penjualan aset dua perusahaan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Menteri Luar Negeri Korea Selatan Park Jin, kiri, dan Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi berfoto sambil bertepuk tangan untuk saling menyapa sebelum pembicaraan mereka di Tokyo, Senin, 18 Juli 2022.
Foto:

Pengadilan Korea Selatan pada 2018 memerintahkan dua perusahaan Jepang, Nippon Steel dan Mitsubishi Heavy Industries, untuk memberikan kompensasi kepada mantan pekerja Korea. Perusahaan-perusahaan Jepang dan pemerintahnya telah menolak untuk mematuhi aturan tersebut.

Sementara para mantan buruh dan para pendukungnya mengejar penjualan paksa aset-aset perusahaan dari dua perusahaan yang ditahan di Korea Selatan. Jepang menyatakan, semua masalah kompensasi telah diselesaikan di bawah perjanjian 1965 yang menormalkan hubungan kedua negara dan telah mengkritik Korea Selatan karena melanggarnya.

Masalah ini pun kembali dibawa Park saat bertemu Perdana Menteri Fumio Kishida selama sekitar 20 menit pada Selsa. Usai menyampaikan  belasungkawa Yoon atas pembunuhan mantan pemimpin Shinzo Abe dan janji melakukan pertemuan antar kepala negara, keduanya membahas masalah hubungan yang memanas.

 

Menurut laporan Kyodo, Park mengatakan kepada Kishida, bahwa pemerintahnya akan menghormati perjanjian 2015 dengan Jepang menyumbangkan dana sebesar satu miliar yen sebagai ukuran penebusan atas eksploitasi seksual masa perang. Pemerintah Korea Selatan sebelumnya yang dipimpin Moon Jae-in telah menolak perjanjian tersebut. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement