Selasa 13 Sep 2022 08:21 WIB

Kartel Narkoba Meksiko Mendapat Izin Menjadi Tahanan Rumah

Kondisi kesehatan Felix Gallardo menurun dan menghabiskan waktu di rumah saikit.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi sabu sabu. Hakim distrik Meksiko memberi izin bos kartel narkoba Meksiko Miguel Angel Felix Gallardo untuk ditahan di rumah setelah dipenjara selama tiga dekade.
Foto: ANTARA/Dit Resnarkoba Polda Jabar
Ilustrasi sabu sabu. Hakim distrik Meksiko memberi izin bos kartel narkoba Meksiko Miguel Angel Felix Gallardo untuk ditahan di rumah setelah dipenjara selama tiga dekade.

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Hakim distrik Meksiko memberi izin bos kartel narkoba Meksiko Miguel Angel Felix Gallardo untuk ditahan di rumah setelah dipenjara selama tiga dekade. Pria berusia 76 tahun itu merupakan tokoh legendaris di dunia narkoba.

Felix Gallardo merupakan pendiri kartel Guadelajara yang merupakan pioner dalam penyelundupan narkoba skala besar ke Amerika Serikat. Ia sekutu pengedar narkoba legendaris lainnya Pablo Escobar.

Baca Juga

Mantan petugas polisi itu dipenjara tahun 1989 karena membunuh agen badan anti narkoba AS, Drug Enforcement Administration (DEA). Kondisi kesehatan Felix Gallardo memburuk akhir-akhir ini dan ia menghabiskan waktu di rumah sakit.

Media-media setempat melaporkan ia akan dipindahkan untuk menjadi tahanan rumah, paling cepat Selasa (13/9/2022) ini. Kantor kejaksaan federal mengatakan mereka akan menggugat keputusan itu.

Kedutaan Besar AS di Meksiko belum menjawab permintaan komentar. Tahun lalu Presiden Andres Manuel Lopez Obrador mengatakan ia membuka kemungkinan untuk membebaskan Felix Gallardo karena usia dan kondisi kesehatannya.

"Saya tidak ingin siapa pun menderita, saya tidak ingin siapa pun di penjara," kata  Lopez Obrador saat itu, sambil menambahkan jaksa akan meninjau kembali kasusnya.

Presiden itu sebelumnya juga mendukung pembebasan ribuan tahanan lanjut usia, korban penyiksaan atau memiliki masalah kesehatan serta mereka yang tidak melakukan kejahatan serius.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement