Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi mengatakan, dilarangnya perempuan Afghanistan berkuliah bertentangan dengan prinsip pemberian hak hukum penuh pada kaum perempuan di sana. “Terutama adalah hak atas pendidikan yang berkontribusi untuk mendukung keamanan, stabilitas, pembangunan serta kemakmuran bagi Afghanistan dan saudara-saudaranya,” kata Kemenlu Arab Saudi, Rabu (21/12/2022) lalu, dilaporkan Saudi Press Agency.
Qatar pun menyuarakan keprihatinan serupa atas kebijakan Taliban. “Negara Qatar mengungkapkan keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam atas keputusan pemerintah sementara Afghanistan untuk menangguhkan pendidikan anak perempuan dan perempuan di universitas-universitas Afghanistan,” kata Kemenlu Qatar dalam sebuah pernyataan.
“Sebagai negara Muslim di mana perempuan menikmati semua haknya, terutama pendidikan, Negara Qatar menyerukan kepada pemerintah sementara Afghanistan untuk meninjau kembali keputusannya sejalan dengan ajaran agama Islam tentang hak-hak perempuan,” kata Kemenlu Qatar menambahkan.
Indonesia pun menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Taliban melarang kaum perempuan Afghanistan berkuliah. Indonesia meyakini partisipasi perempuan dalam seluruh aspek masyarakat penting untuk mencapai Afghanistan yang damai, stabil, dan sejahtera.
“Indonesia sangat prihatin dan kecewa dengan keputusan Taliban menangguhkan akses pendidikan universitas bagi perempuan di Afghanistan,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lewat akun Twitter resminya, Rabu (21/12/2022) malam.
Indonesia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar bagi pria dan wanita. “Indonesia terus mendesak Taliban untuk memberikan akses pendidikan tanpa gangguan bagi perempuan,” tulis Kemenlu.