REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Uganda telah memberlakukan salah satu Undang-Undang Anti-LGBTQ terberat di dunia. Di Benua Afrika, hanya 22 negara dari total 54 negara yang mengizinkan homoseksualitas.
Berikut adalah fakta tentang hak LGBTQ di Afrika:
1. Hukuman maksimum adalah hukuman mati di Mauritania, Somalia, dan Nigeria yang menerapkan hukum syariah.
2. Penjara seumur hidup adalah hukuman maksimum untuk pelaku hubungan sesama jenis di Sudan, Tanzania, Uganda, dan Zambia. Hukuman penjara hingga 14 tahun dimungkinkan di Gambia, Kenya, dan Malawi.
3. Pengadilan Tinggi Kenya pada 2019 menguatkan undang-undang yang mengkriminalisasi aktivitas seksual sesama jenis konsensual. Pengadilan Tinggi mengatakan, ini adalah metode yang efektif untuk menahan epidemi HIV di negara tersebut.
4. Pada 2017, Chad mengkriminalisasi tindakan sesama jenis atau yang disebut international lesbian, gay, bisexual, trans and intersex association (ILGA) sebagai contoh mengkhawatirkan dari regresi hukum di wilayah tersebut.
5. Rancangan undang-undang untuk memperkuat undang-undang yang sudah keras terhadap hubungan sesama jenis di Senegal dibatalkan pada Januari tahun lalu, sebelum dilakukan pemungutan suara karena undang-undang yang ada dianggap cukup jelas dengan hukuman cukup berat.
6. Meskipun homoseksualitas bukanlah kejahatan di Mesir, diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ cukup marak. Laki-laki gay sering ditangkap dan biasanya didakwa dengan tuduhan pesta pora, amoralitas, atau penistaan.
7. Pantai Gading tidak mengkriminalkan pelaku homoseksual, tetapi tercatat ada kasus penahanan dan penuntutan.
8. Tanzania telah melarang penyediaan kondom dan pelumas ke klinik kesehatan LGBTQ. Sejak 2018, negara ini meningkatkan pemeriksaan dubur secara paksa.
9. Hukuman terhadap pelaku sodomi di Tunisia dilaporkan sedang meningkat.
10. Perlindungan luas terhadap diskriminasi berdasarkan orientasi seksual ada di tiga negara, yaitu Angola, Mauritius, dan Afrika Selatan. Perlindungan pekerjaan ada di tiga negara yang sama ditambah Botswana, Tanjung Verde, Mozambik, dan Seychelles.
11. Afrika Selatan adalah satu-satunya negara Afrika yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada 2018, kabinet menyetujui RUU yang mengkriminalkan kejahatan rasial dan ujaran kebencian. Namun, Afrika Selatan memiliki tingkat kejahatan homofobia yang tinggi.
12. Botswana mendekriminalisasi homoseksualitas pada 2019 dan Gabon pada 2020.