Selasa 06 Jun 2023 18:50 WIB

Di Sidang ICJ, Ukraina Sebut Rusia Negara Teroris

ICJ memerintahkan Rusia menghentikan tindakannya di Ukraina.

Asap mengepul dari gedung-gedung dalam pemandangan udara Bakhmut, di wilayah Donetsk, Ukraina, Rabu (26/4/2023).
Foto: AP Photo/Libkos
Asap mengepul dari gedung-gedung dalam pemandangan udara Bakhmut, di wilayah Donetsk, Ukraina, Rabu (26/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Ukraina melabeli Rusia sebagai negara teroris dalam persidangan di International Court of Justice (ICJ), Den Haag, Belanda. Ukraina mengajukan kasus aneksasi Krimea oleh Rusia pada 2014 dan mempersenjatai pemberontak di Ukraina timur. 

Diplomat tingkat tinggi Ukraina, Anton Korynevych hadir dalam persidangan mewakili negaranya. Ukraina mengininkan ICJ memerintah Rusia membayar ganti rugi karena menyerang wilayah itu, termasuk menembak jatuh pesawat MH 17 Malaysia Airlines. 

Pesawat ini ditembak pemberontak yang didukung Rusia pada 17 Juli 2014, menyebabkan 298 penumpang dan krunya tewas. Korynevych menyatakan, Moskow tak mampu menundukkan Ukraina di medan tempur. Mereka menargetkan infrastruktur sipil. 

Pada Selasa (6/6/2023) pagi ini, jelas dia, Rusia meledakkan bendungan besar di Nova Kakhovka menyebabkan evakuasi banyak warga, kerusakan ekologis, dan mengancam keamanan pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzhia.

‘’Tindakan Rusia merupakan aksi negara teroris, agresor,’’ kata Korynevych. Selama 16 bulan invasi Rusia ke Ukraina dunai telah disadarkan dengan realitas kelam ini. ‘’Federasi Rusia telah menghinakan hukum internasional,’’ ujarnya. 

Dalam hearing Selasa, kasus yang dibawa Ukraina terkait aksi Rusia mempersenjatai kelompok pemberontak di Ukraina timur, membatasi hak etnis Tatar dan minoritas lainnya menyusul aneksasi atas Krimea yang dilakukan Rusia pada 2014.

ICJ dalam putusan pendahuluan, memerintahkan Rusia tak lagi membatasi komunitas Tatar Krimea mempertahankan lembaga-lembaga perwakilan mereka. Pengadilan ini juga mengeluarkan putusan awal terkait invasi Rusia terhadap Ukraina pada Februari 2022.

Dalam putusan mengikat itu, ICJ memerintahkan Rusia menghentikan tindakannya di Ukraina. Para pengacara yang mewakili Kiev menyampaikan argumen hukum untuk mendukung kasus yang diajukan ke pengadilan. 

Giliran Rusia akan memberikan argumen hukum yang sama pada Kamis mendatang. Hakim akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk memutuskan kasus ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement