Kamis 22 Jun 2023 17:37 WIB

Parlemen Kenya dan Negara Afrika Lainnya Rancang UU Anti-Gay

UU antigay itu memuat hukuman gantung untuk tindakan sesama jenis

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto:

Dia mengatakan homoseksualitas adalah produk Barat yang dipaksakan di Afrika. Menurut Ali, orang-orang gay Afrika yang secara terang-terangan mengakui penyimpangan mereka adalah pembohong yang mencari visa ke Barat, atau mencari uang dari kelompok hak asasi manusia.

"Saya akan meminta mereka membawa saya untuk memilih itu (mengesahkan UU anti-gay) untuk mengusir mereka, mengusir orang-orang LGBT dari Kenya sepenuhnya," kata Ali.

Beberapa pekan setelah Uganda memberlakukan salah satu undang-undang anti-LGBT yang paling kejam di dunia, Kenya merumuskan RUU serupa yang menghukum orang LGBT dengan hukuman penjara atau bahkan kematian dalam beberapa kasus. Langkah serupa juga terjadi di Tanzania dan Sudan Selatan. Ini adalah pertama kalinya legislatif di seluruh Afrika Timur mendorong undang-undang anti-gay secara luas.

Beberapa anggota parlemen regional membingkai masalah ini sebagai pertempuran eksistensial untuk menyelamatkan nilai-nilai dan kedaulatan Afrika. Menurut mereka, nilai-nilai itu telah dihancurkan oleh tekanan Barat untuk menyerah pada hak-hak gay.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Keluarga Kenya mencerminkan banyak aspek dari undang-undang Uganda, yang ditandatangani oleh Presiden Yoweri Museveni pada akhir Mei. RUU anti-gay Kenya menjatuhkan hukuman setidaknya 10 tahun penjara. Sementara tindakan homoseksualitas yang lebih buruk, mencakup seks gay dengan anak di bawah umur atau disabilitas atau ketika penyakit mematikan diturunkan, dapat dijatuhi hukuman mati.

"Ini adalah undang-undang yang penuh kebencian yang benar-benar akan membuat kehidupan warga queer Kenya tak tertahankan, jika disahkan," kata Annette Atieno dari kelompok kampanye Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Gay dan Lesbian.

Juru bicara kepresidenan dan pemerintah Kenya tidak menanggapi permintaan komentar tentang RUU yang diusulkan. Sementara di Sudan Selatan, juru bicara parlemen, John Agany mengatakan kepada Reuters, undang-undang anti-LGBT dengan konten yang sama dengan undang-undang Uganda sedang dirancang dan akan segera dilakukan pemungutan suara.  Dia tidak merinci RUU tersebut, dan pemerintah tidak menanggapi permintaan komentar.

Sementara itu, anggota parlemen Tanzania, Jacqueline Ngoyani mengatakan, dia berencana untuk mengajukan mosi pribadi di parlemen akhir tahun ini untuk menekan aktivitas gay. Langkah ini sebagai upaya untuk mengendalikan kerusakan moral yang sedang berlangsung.

"Jika orang (gay) ini bertambah, ini akan menjadi akhir generasi. Ini sama seperti yang dilakukan narkoba terhadap masa muda kita," ujar Ngoyani.

Menteri Urusan Konstitusi dan Hukum Tanzania, Damas Ndumbaro menyatakan, hanya ada sedikit ruang untuk memperketat undang-undang era kolonial terhadap homoseksualitas. "Apakah mereka menginginkan 100 tahun penjara sementara kami sudah menjalani hukuman seumur hidup? Mari kita tinjau mengapa masalah ini terus berlanjut. Pemerintah masih mengumpulkan pendapat tentang bagaimana menyelesaikan masalah ini," ujar Ndumbaro.

sumber : AP

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement