Kamis 29 Jun 2023 17:24 WIB

AS Sebut Membakar Kitab Suci Adalah Perbuatan Kurang Ajar

Seorang warga membakar kitab suci Alquran di depan masjid di Stockholm.

Polisi turun tangan di tempat kejadian di mana seorang pria membakar Alquran di luar masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.
Foto: EPA-EFE/STEFAN JERREVANG
Polisi turun tangan di tempat kejadian di mana seorang pria membakar Alquran di luar masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Kamis (29/6/2023) mengatakan bahwa membakar kitab suci adalah perbuatan kurang ajar. Itu disampaikan menanggapi aksi pembakaran Alquran di Swedia pada hari pertama perayaan Idul Adha.

"Kami telah mengatakan berulang-ulang bahwa membakar kitab suci adalah kurang ajar dan menyakitkan, dan apa yang mungkin legal bukan berarti sesuai," kata juru bicara Deputi DepartemenLuar Negeri AS Vedant Patel saat menjawab pertanyaan mengenai aksi provokasi tersebut.

Baca Juga

"Jadi saya akan membiarkan pemerintah Swedia dan penegak hukum setempat berbicara secara khusus atau lebih terutama tentang insiden ini secara luas, kami terus mendorong Hongaria dan Turki untuk meratifikasi protokol bergabungnya Swedia (ke NATO) tanpa penundaan, sehingga kami dapat menyambut Swedia ke dalam aliansi secepatnya," ujar dia.

Sebelumnya, seorang warga Irak, Salwan Monika, membakar kitab suci umat Islam di depan sebuah masjid di Stockholm, pada hari pertama perayaan keagamaan Islam, yang dikenal dengan Hari Raya Kurban. Kejadian itu terjadi di depan Masjid Stockholm Medborgarplatsen, di mana Monika pertama kali melemparkan Alquran ke tanah sebelum membakarnya dan menghina Islam.

Pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Alquran. Pengadilan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi pembakaran Alquran yang terjadi pada awal tahun ini.

Pada Februari, polisi menolak izin untuk upaya pembakaran dua Alquran, dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Rasmus Paludan membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.

Setelahnya, kedua orang yang berupaya melakukan aksi provokatif di depan kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada April, Pengadilan Administrasi Stockholm membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah tersebut dan menyatakan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi aksi demonstrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement