Selasa 04 Jul 2023 18:07 WIB

Taliban Larang Seluruh Salon Kecantikan di Afghanistan

Semua salon kecantikan yang dioperasikan oleh perempuan dilarang Taliban

Rep: Kamran Dikarma / Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan di Afganistan dikategorikan sebagai apartheid gender.
Foto: AP
Perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan di Afganistan dikategorikan sebagai apartheid gender.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL – Pemerintahan Taliban melarang seluruh salon kecantikan di Afghanistan yang dikelola oleh perempuan menjalankan bisnisnya. Ini menjadi kebijakan pembatasan terbaru Taliban yang menargetkan kehidupan kaum perempuan di negara tersebut.

“Semua salon kecantikan yang dioperasikan oleh perempuan di Kabul dan provinsi-provinsi lain harus segera dilarang dan mengikuti perintah kami. Pelanggar akan menghadapi tindakan hukum,” kata Kementerian Kebajikan Taliban dalam sebuah pernyataan, Selasa (4/7/2023), dilaporkan Bloomberg.

Baca Juga

Taliban tak menjelaskan tentang alasan pelarangan terbaru itu diberlakukan. Saat ini bidang pekerjaan yang tersedia bagi kaum perempuan di Afghanistan hanya sebagai perawat dan dokter di rumah sakit.

Aktivis hak perempuan Afghanistan, Jamila Afghan, mengatakan, keputusan Taliban melarang perempuan mengelola salon kecantikan akan berdampak besar. Dia menyebut terdapat ratusan salon kecantikan dan ribuan penata rias di Afghanistan. Mereka semua bakal terimbas peraturan Taliban. “Taliban tidak menganggap perempuan sebagai manusia, tapi sebagai komoditas untuk dimiliki dan ditindas,” ujar Jamila.

Bulan lalu Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM Afghanistan Richard Bennett mengatakan, perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan dapat dikategorikan sebagai apartheid gender. Hal itu karena Taliban mengekang hak-hak dasar mereka.

“Diskriminasi yang parah, sistematis, dan terlembagakan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan inti dari ideologi serta aturan Taliban, yang juga menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka mungkin bertanggung jawab atas apartheid gender,” kata Bennett saat berbicara di Dewan HAM PBB, 19 Juni 2023 lalu.

Dia menjelaskan, PBB mendefinisikan apartheid gender sebagai diskriminasi seksual ekonomi dan sosial terhadap individu karena gender atau jenis kelamin mereka. “Kami telah menunjukkan perlunya lebih banyak eksplorasi apartheid gender, yang saat ini bukan merupakan kejahatan internasional, tetapi bisa menjadi demikian,” ungkap Bennett.  

“Tampaknya jika seseorang menerapkan definisi apartheid, yang saat ini untuk ras, pada situasi di Afghanistan dan menggunakan seks daripada ras, maka tampaknya ada indikasi kuat yang mengarah ke sana,” tambah Bennett

Dalam sebuah laporan yang mencakup Juli hingga Desember 2022, Bennett menemukan bahwa perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan mungkin sama dengan penganiayaan gender. “Pencabutan hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan yang serius ini dan penegakan keras oleh otoritas de facto atas tindakan pembatasan mereka dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dari penganiayaan gender,” ujar Bennett.

Kehidupan perempuan Afganistan kembali dikekang....

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement