REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Mahkamah Konstitusi Thailand memerintahkan penangguhan keanggotaan kandidat perdana menteri Pita Limjaroenrat di parlemen. Perintah ini diputuskan setelah pengadilan menerima kasus yang menuduhnya tidak memiliki kualifikasi untuk maju dalam pemilihan 14 Mei lalu.
Pita yang merupakan kandidat perdana menteri dalam pemungutan suara di parlemen, Rabu (19/7/2023), berpendapatan kepemilikan sahamnya di perusahaan media tidak melanggar peraturan pemilihan umum. Pada Selasa (18/7/2023) Mahkamah Agung Thailand mengatakan Pita memiliki waktu 15 hari untuk merespons keputusan ini.
Partai Move Forward yang dipimpin Pita mengatakan, penangguhannya tidak boleh memengaruhi pencalonannya dalam pemungutan suara untuk memilih perdana menteri. Di mana lawan-lawan politiknya menghalangi Pita untuk membentuk pemerintahan yang baru.
Pria berusia 42 tahun itu membutuhkan dukungan lebih dari setengah anggota dua majelis di parlemen untuk menjadi perdana menteri berikutnya. Tapi, ia harus menghadapi penolakan keras dari militer yang bertentangan dengan ambisi anti-kemapanan partainya.
Ia kalah dalam pemungutan suara di parlemen pekan lalu. Sebagian besar Senat yang ditunjuk militer menolaknya.