Selasa 03 Oct 2023 04:16 WIB

Mahkamah Konstitusi Uganda Dengarkan Petisi yang Tolak UU Anti-LGBTQ

UU anti-LGBTQ dikecam oleh aktivis hak asasi manusia dan pemerintah Barat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Simbol penolakan lgbt (ilustrasi). Mahkamah Konstitusi Uganda pada Senin (2/10/2023) menggelar pertemuan untuk mendengarkan petisi yang keberatan terhadap undang-undang anti-gay.
Foto: Republika
Simbol penolakan lgbt (ilustrasi). Mahkamah Konstitusi Uganda pada Senin (2/10/2023) menggelar pertemuan untuk mendengarkan petisi yang keberatan terhadap undang-undang anti-gay.

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Mahkamah Konstitusi Uganda pada Senin (2/10/2023) menggelar pertemuan untuk mendengarkan petisi yang keberatan terhadap undang-undang anti-gay. Undang-undang ini dikecam oleh aktivis hak asasi manusia dan pemerintah Barat, karena dianggap kejam.

Pengacara dalam kasus ini bertemu di hadapan panitera pengadilan. Mereka setuju untuk bertemu kembali pada 12 Oktober, ketika masalah tersebut akan diteruskan ke hakim pengadilan untuk menetapkan tanggal sidang.

Baca Juga

“Doa kami semoga petisi ini didengar dan diselesaikan secepatnya karena ada orang-orang yang nyawanya dalam bahaya. Ada orang-orang yang nyawanya bergantung pada hasil petisi ini,” kata pengacara organisasi yang menentang undang-undang anti-gay, Nicholas Opiyo.

Undang-Undang Anti-Homoseksualitas (AHA), ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Yoweri Museveni pada Mei. Ini adalah salah satu undang-undang anti-gay yang paling keras di dunia. Undang-undang tersebut menghukum beberapa tindakan sesama jenis dengan hukuman mati.

Sejauh ini, setidaknya enam orang telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut. Pekan lalu, kelompok hak asasi manusia mengatakan, mereka telah mendokumentasikan ratusan kasus penyiksaan, penggusuran dan intimidasi terhadap kelompok LGBTQ tahun ini.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement