Selasa 03 Oct 2023 12:47 WIB

Pengadilan Uganda Mulai Sidangkan Gugatan Terhadap Undang-Undang Anti-Gay

Setidaknya enam orang di Uganda telah didakwa berdasarkan hukum UU anti-Gay.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi: Gay. Mahkamah Konstitusi Uganda pada hari Senin (2/10/2023) mengambil langkah pertama untuk menyidangkan gugatan terhadap undang-undang anti-gay yang dikecam oleh aktivis HAM.
Ilustrasi: Gay. Mahkamah Konstitusi Uganda pada hari Senin (2/10/2023) mengambil langkah pertama untuk menyidangkan gugatan terhadap undang-undang anti-gay yang dikecam oleh aktivis HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Mahkamah Konstitusi Uganda pada hari Senin (2/10/2023) mengambil langkah pertama untuk menyidangkan gugatan terhadap undang-undang anti-gay yang dikecam oleh para aktivis hak asasi manusia dan pemerintah negara-negara Barat, sebagai tindakan yang kejam.

Undang-undang Anti-Homoseksualitas (AHA), yang ditandatangani oleh Presiden Yoweri Museveni pada bulan Mei lalu, merupakan salah satu undang-undang anti-gay yang paling keras di dunia dan menghukum beberapa tindakan sesama jenis dengan hukuman mati.

Baca Juga

Para pengacara dalam kasus ini bertemu di hadapan panitera pengadilan dan sepakat untuk bertemu kembali pada 12 Oktober mendatang. Saat ini, masalah ini akan diteruskan ke hakim pengadilan untuk menetapkan tanggal sidang, kata Nicholas Opiyo, seorang pengacara dari organisasi-organisasi yang menentang undang-undang tersebut, kepada para wartawan.

"Doa kami adalah agar petisi ini didengar dan diputuskan secepat mungkin karena ada orang-orang yang hidupnya dalam bahaya. Ada orang-orang yang hidupnya bergantung pada hasil dari petisi ini," kata Opiyo.

Setidaknya enam orang telah didakwa berdasarkan hukum UU anti-Gay sejauh ini, dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa mereka telah mendokumentasikan ratusan kasus penyiksaan, pengusiran dan intimidasi terhadap kelompok LGBTQ tahun ini.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement