Rabu 03 Jan 2024 18:35 WIB

Prancis Kecam Serangan Rudal dan Drone Rusia ke Ukraina

Rusia disebut meluncurkan hampir 100 rudal dan puluhan drone ke Ukraina.

Sebuah mobil terbakar di lokasi jatuhnya rudal Rusia yang menargetikan ibu kota Kyiv, Ukraina.
Foto: EPA-EFE/VADYM SARAKHAN
Sebuah mobil terbakar di lokasi jatuhnya rudal Rusia yang menargetikan ibu kota Kyiv, Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Prancis, pada Selasa (2/1/2024), mengecam serangan rudal dan drone Rusia baru-baru ini terhadap Ukraina. "Prancis mengutuk keras gelombang masif serangan rudal dan drone Rusia terhadap Ukraina yang menewaskan sedikitnya 4 orang dan melukai 92 lainnya di kota dan wilayah Kiev dan di Kota Kharkiv," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

Rusia, menurut pernyataan itu, meluncurkan hampir 100 rudal dan puluhan drone di seluruh Ukraina dan terus menghancurkan infrastruktur sipil Ukraina untuk melemahkan ketahanan rakyat Ukraina.

Baca Juga

"Rusia sendiri yang memikul tanggung jawab atas eskalasi ini, yang tidak memiliki pembenaran apa pun dan terutama berdampak pada warga sipil," tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Anadolu, Rabu (3/1/2024).

Kementerian Luar Negeri menegaskan kembali Prancis akan terus bekerja sama dengan mitra-mitranya untuk meningkatkan ketahanan Ukraina dan memberikan dukungan yang dibutuhkan Ukraina.

"Prancis juga akan meneruskan dukungannya bagi pengadilan Ukraina dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memerangi impunitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Rusia," lanjut pernyataan tersebut.

Baik Moskow maupun Kiev saling tuding atas serangan udara terhadap satu sama lain yang meningkat sejak Jumat, ketika sedikitnya 40 orang tewas di berbagai wilayah Ukraina dalam serangan udara masif, yang digambarkan oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy sebagai serangan terberat sejak dimulainya perang antara Rusia dan Ukraina.

Sehari kemudian, 24 orang tewas dan sedikitnya 100 luka-luka menyusul serangan Ukraina di Kota Belgorod, yang kemudian digambarkan oleh Presiden Vladimir Putin sebagai serangan teroris yang tidak akan luput dari hukuman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement