Israel meluncurkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas kelompok perlawanan Palestina, Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang Israel. Lebih dari 32.100 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, syahid di Gaza dan lebih dari 74 ribu orang lainnya terluka.
Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan krisis kebutuhan pokok. Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida. Israel juga diminta mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.