Rabu 10 Apr 2024 13:10 WIB

Jerman Bantah Bantu Israel Melakukan Genosida di Gaza

Nikaragua meminta ICJ untuk memerintahkan Jerman menghentikan penjualan senjata.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman membantah tudingan ikut membantu genosida di Gaza dengan menjual senjata ke Israel. Berlin menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan Nikaragua. Gugatan ini mencerminkan semakin banyaknya tindakan hukum untuk mendukung Palestina.

Jerman adalah salah satu sekutu paling vokal Israel sejak serangan mendadak Hamas 7 Oktober lalu. Berdasarkan data Kementerian Ekonomi negara itu pada tahun 2013 mengirimkan peralatan militer dan senjata senilai 353,70 juta dolar AS ke Israel.

Baca Juga

Jerman dan negara-negara Barat selain dilanda unjuk rasa, juga menghadapi banyak kasus hukum, dan dituduh munafik atas dukungan mereka pada Israel yang sudah membunuh lebih dari 33 ribu rakyat Palestina di Gaza. Namun pengacara Kementerian Luar Negeri Jerman Tania von Uslar-Gleinchen mengatakan kasus yang diajukan Nikaragua terburu-buru dan berdasarkan bukti lemah.

Pada hakim ICJ, ia mengatakan ekspor senjata Jerman diawasi ketat untuk dipastikan agar sesuai dengan hukum internasional. "Jerman melakukan yang terbaik untuk memenuhi tanggung jawabnya baik untuk Israel dan rakyat Palestina," kata von Uslar-Gleinchen, Selasa (8/4/2024).

Ia menambahkan, Jerman salah satu pendonor terbesar bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Von Uslar-Gleinchen mengatakan keamanan Israel merupakan prioritas bagi Jerman karena sejarah pemusnahaan orang-orang Yahudi yang dilakukan Nazi di Holocaust.

"Jerman belajar dari masa lalu, masalah yang termasuk bertanggung jawab pada salah satu kejahatan paling mengerikan dalam sejarah umat manusia, Shoah," katanya menyebut Holocaust dalam bahasa Ibrani.

Pengacara untuk Nikaragua meminta ICJ untuk memerintahkan Jerman menghentikan penjualan senjata ke Israel dan kembali mendanai badan bantuan pengungsi PBB untuk Palestina (UNRWA) sebagai langkah darurat sementara pengadilan bersiap mendengarkan kasus itu.

Nikaragua mengatakan Berlin melanggar Konvensi Genosida 1948 dan hukum internasional dengan terus memasok senjata ke Israel meski sudah ada resiko genosida dilakukan di Jalur Gaza. Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membantah genosida. Mereka mengatakan perangnya melawan Hamas bukan rakyat sipil Palestina dan Israel korban fitnah dunia.

Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan sejak Oktober sudah lebih dari 33 ribu rakyat Palestina tewas dalam serangan Israel. ICJ diperkirakan akan mengeluarkan putusan sementara untuk kasus Nikaragua pekan ini tapi putusan akhir butuh waktu bertahun-tahun. Walaupun putusan ICJ mengikat secara hukum tapi pengadilan tidak memiliki cara untuk menegakannya.

Pada Januari lalu dalam merespon kasus yang dibawa Afrika Selatan, ICJ memutuskan Israel melanggar sejumlah hak yang dijamin konvensi genosida dan memerintahkan Israel mengambil semua langkah untuk mencegah potensi tindakan genosida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement