Rabu 27 Jul 2016 09:05 WIB

Polisi Mumbai Tuding Zakir Naik Bayar Mualaf Secara Ilegal

Ulama Pakistan, Zakir Naik
Foto: YAHIND NEWS
Ulama Pakistan, Zakir Naik

REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI --  Pendakwah India Zakir Naik menghadapi tuduhan baru. Kini ia dan lambaga nonprofitnya Islamic Research Foundation (IRF) dituding secara ilegal memualafkan sekitar 800 orang dengan memberikan uang dari dana luar negeri.

Polisi Mumbai menyampaikan hal itu dalam laporannya seperti dikutip Hindustan Times. Sebelumnya Zakir Naik juga dikaitkan dengan dugaan ceramah provokatif yang memicu aksi ekstremis. Meskipun pada penyelidikan awal polisi belum bisa membuktikan hal tersebut.

Tudingan baru ini berawal dari penangkapan Arshid Qureshi oleh pasukan anti-terorisme Maharashtra dan polisi Kerala. Arshid Qureshie merupakan perwakilan dari IRF. Ia ditangkap di rumahnya di Navi Mumbai, Kamis pekan lalu.

Sehari kemudian, tim yang sama menangkap penduduk Kalyan, Rizwan Khan. Ia memiliki peran dalam memualafkan warga dan dalam pernikahan.

Asrhid dan Rizwan lantas di bawa ke Kochi. Di sana keduanya dikaitkan dengan kasus Bestin Vincent, seorang Kristen yang masuk Muslim dan memiliki nama Yahya.  Yahya dan istinya Merin Jacob (Mariyam) dilaporkan hilang dari rumah. Kerabat Merin, Ebin Jacob, melaporkan IRF ke polisi atas kasus ini.

sumber : Hindustan Times
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement