Senin 26 Jun 2017 23:38 WIB

Peraih Nobel Perdamaian dari Cina Dibebaskan Bersyarat

Liu Xiaobo
Liu Xiaobo

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pegiat hak-hak asasi manusia yang meraih Hadiah Nobel Perdamaian Cina Liu Xiaobo telah dibebaskan bersyarat dari penjara dengan alasan medis dan sedang dirawat di rumah sakit karena kanker hati yang parah, kata pengacaranya pada Senin.

Liu, 61 tahun, dijebloskan ke dalam penjara selama 11 tahun pada 2009 karena "memicu subversi terhadap kekuasaan negara" setelah membantu menulis sebuah petisi dikenal dengan nama "Piagam 08" yang menyerukan reformasi politik di Cina.

Pada Desember 2010, Liu dianugerahi Hadiah Perdamaian Nobel karena aktivitasnya mempromosikan hak-hak asasi menusia di Cina, menyebabkan Beijing membekukan hubungan diplomatik dengan Norwegia. Cina dan Norwegia memulihkan hubungan pada Desember tahun lalu.

Mo Shaoping, pengacara Liu, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa Liu sedang dirawat karena kangker liver yang telah terlambat diobati di Shenyang dan alasan-alasan medis telah disetujui. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Biro penjara Provinsi Liaoning, tempat Shenyang berlokasi, membenarkan pembebasan bersyarat tersebut dalam sebuah pernyataan singkat di lamannya, dengan menambahkan bahwa Liu sedang dirawat oleh delapan orang yang dilukiskannya sebagai "pakar tumor terkenal".

Kementerian Keamanan Publik dan Kementerian Kehakiman tidak segera menjawab permohonan-permohonan untuk dimintai komentar yang dikirim melaui faksimili.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement