Sabtu 16 Dec 2017 19:29 WIB

Rusak dan Nodai Masjid, Pria di Florida Divonis 15 Tahun

Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, FORT LAUDERDALE -- Seorang pria yang melakukan perusakan terhadap sebuah masjid di Florida pada Januari 2016 dan meletakkan potongan daging babi mentah di depan gerbangnya, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, atas tindak kejahatan kebencian. Demikian disampaikan juru bicara kejaksaan, kemarin.

Menurut Todd Brown, juru bicara Distrik Peradilan ke-18 Florida, Michael Wolfe (37), divonis bersalah pada Selasa karena melakukan tindak kejahatan atas dasar kebencian terhadap sebuah tempat ibadah.

Dalam rekaman video dari kamera tersembunyi, setelah kejadian 2016 itu, menunjukkan seorang pria berkepala botak dan berpakaian kamuflase, merusak jendela, dan menutup kamera pengawas serta lampu dengan selendang pada sebuah masjid di Titusville, Florida, dekat Cape Canaveral.

Umat Muslim dilarang memakan produk yang mengandung daging babi dan kelompok pembenci telah menggunakan produk daging babi sebagai cara untuk menodai masjid di Amerika Serikat.

"Masyarakat Islam di masjid utama Florida, Al-Munin, setuju dengan jaksa dan penuntut dalam menentukan hukuman bagi Wolfe," kata Brown.

Juru bicara Dewan Hubungan AS dan Islam (CAIR) untuk wilayah Florida Wilfredo Ruiz mengatakan, masyarakat Muslim Florida menderita kejahatan kebencian dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya. "Beberapa masjid dan lembaga-lembaga Islam mendapati tindak perusakan, dan bahkan pembakaran," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement