Jumat 19 Dec 2014 11:30 WIB

AS tak akan Dukung Resolusi Palestina

Rep: Gita Amanda/ Red: Esthi Maharani
Palestina
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan, Washington tak akan mendukung resolusi Palestina. Resolusi akan menetapkan batas waktu pendudukan Israel pada akhir 2017.

Aljazirah melaporkan, Juru bicara Departemen Luar Negeri Jen Psaki mengatakan, AS telah melihat rancangan resolusi yang beredar di Dewan Keamanan PBB. 

"Itu bukan sesuatu yang akan kami dukung. Kami pikir semua orang merasakan hal yang sama dan butuh konsultasi lebih lanjut. Rakyat Palestina mengerti itu," ujar Psaki pada wartawan.

Resolusi yang disampaikan oleh Yordania pada DK PBB berisi penetapan batas waktu 12 bulan untuk melakukan negosiasi perdamaian Palestina. Resolusi juga memuat tenggat akhir 2017, untuk penarikan mundur Israel dari tanah Palestina.

"Kami tak akan mendukung setiap tindakan yang hanya menduga hasil negosiasi atau menetapkan batas waktu khusus penarikan pasukan keamanan," kata Psaki.

Di masa lalu, AS telah mendukung resolusi PBB yang berkaitan dengan Israel, Namun Psaki menekankan konten resolusi saat itu penting. 

"Kami sudah jelas mengenai prinsip kami, dan fakta bahwa kami dapat mendukung beberapa bentuk resolusi tetapi beberapa diskusi bersifat pribadi," tambah Psaki.

Di Ramallah, pemimpin Palestina Mahmoud Abbas mengatakan ia mendukung perundingan lebih lanjut mengenai resolusi yang diusulkan. 

Sebelumnya, sebuah rancangan resolusi Arab yang mendukung pengakhiran pendudukan Israel di Palestina sejak 1967 disampaikan pada Rabu (17/12) ke Dewan Keamanan PBB. Rencananya DK PBB akan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi tersebut.

Draf yang disponsori oleh Yordania atas nama Palestina tersebut mengatur batas waktu penarikan mundur Israel dari tanah Palestina. AS memveto resolusi tersebut. Sementara Israel menentang keras saran bahwa DK menetapkan kerangka kerja untuk negosiasi Israel-Palestina, yang rusak akibat kedua pihak tak bisa menyepakati aturan-aturan dasar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement