Selasa 27 Jun 2017 06:16 WIB

Sejarah Hari Ini: AS Bersalah Atas Pelanggaran Hukum Internasional

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,   Pemerintah Amerika Serikat (AS) dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum internasional pada 27 Juni 1986. Saat itu, negara adidaya ini mendukung kelompok pemberontak bersenjata di Nikaragua.

Tak hanya dukungan lewat pernyataan, AS juga melatih, mempersenjatai, dan membiayai kelompok pemberontak di Nikaragua. Termasuk dalam kegiatan paramiliter berupa peletakan ranjau di perairan di salah satu negara di Amerika Tengah itu

Atas dukungan ini, Pengadilan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menjatuhkan hukuman kepada AS dengan kompensasi. Negeri Paman Sam harus memberi ganti rugi untuk membantu kehidupan dan perbaikan di Nikaragua yang terkena dampak konflik dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan.

Namun, pemerintahan AS yang saat itu dipimpin mantan Presiden Ronald Reagan menolak keputusan PBB. Bahkan, negara itu juga mengatakan akan memboikot kasus pelanggaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement