Jumat 15 Jun 2018 00:40 WIB

Australia Selatan Wajibkan Pastor Laporkan Isi Pengakuan Dosa

Ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Rep: ABC Australia/ Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID  Gereja Katolik Australia Selatan menegaskan pihaknya terpukul oleh berita bahwa seorang pastor harus melaporkan pelecehan seksual anak-anak. Pengakuan itu diungkapkan kepada mereka dalam pengakuan dosa.

Mulai 1 Oktober, Australia Selatan akan menjadi negara bagian pertama di Australia di mana para pastor secara hukum akan diwajibkan melaporkan setiap pengakuan dosa terkaiat pelecehan seksual anak-anak. Jika tidak melaporkannya, mereka bisa dikenai denda 10 ribu dolar Australia (Rp 100 juta lebih).

Pelaksana tugas Uskup Agung Adelaide Greg O'Kelly mengatakan gereja tidak menyadari perubahan tersebut hingga hari ini. "Implikasinya sekarang sedang dipertimbangkan," katanya kepada ABC.

Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan tahun lalu dan diumumkan hari Kamis (14/6) Jaksa Agung Australia Selatan, menghapus pengecualian untuk para pastor dari kewajiban melaporkan informasi pelecehan seksual anak yang diungkapkan dalam pengakuan dosa.

Jaksa Agung Vickie Chapman mengungkapkan perubahan ini menjelang pengumuman tanggapan Pemerintah Australia Selatan Negara kepada Komisi Khusus Penyelidikan Pelecehan Seksual Anak-anak. Selama lebih dari satu dekade para pastor sebenarnya telah diwajibkan melaporkan informasi pelecehan seksual anak yang diperoleh di luar pengakuan dosa.

Menurut Uskup O'Kelly, UU baru ini berimplikasi lebih luas bagi Gereja Katolik dan "praktik keimanan kami". Para pastor terikat oleh kerahasiaan pengakuan dosa untuk tidak mengungkapkan apa yang mereka dengar. Jika melanggar, mereka otomatis menghadapi pengucilan.

"Komitmen kami di Australia Selatan untuk perlindungan anak dan lingkungan yang aman bagi anak-anak, tidak tergoyahkan," kata Uskup O'Kelly dalam pernyataannya.

"Para pastor kami sangat menyadari kewajiban mereka melaporkan pelecehan dan penelantaran anak sesuai UU dan telah ikut pelatihan perlindungan anak secara reguler dan wajib sejak 2007. Begitu pula semua karyawan dan relawan kami di gereja," katanya.

Vickie Chapman mengatakan wajib lapor sangat penting, termasuk informasi yang diperoleh dalam pengakuan dosa. Pasalnya, katanya, pelecehan biasanya terjadi secara rahasia kecuali orang dewasa yang bertanggung jawab bertindak.

"Perlindungan terhadap anak-anak yang diharapkan masyarakat harus lebih utama daripada kepentingan lainnya," katanya.

Vickie Chapman mengatakan negara-negara bagian lainnya harus mengikuti jejak Australia Selatan. "Tanpa pendekatan terpadu, pemangsa akan tetap berkeliaran. Itulah kenyataannya," katanya.

Ditanya bagaimana seorang pastor akan tertangkap melanggar aturan ini, Vickie Chapman mengatakan itu akan mirip dengan kegagalan pelaporan sebelumnya. Besar kemungkinan justru terungkap jika pelaku pelecehan seksual mengaku telah menyampaikannya kepada pastor.

Hapus batas waktu untuk menggugat

Pemerintah Australia Selatan juga berencana menghapus batas waktu secara hukum bagi korban pelecehan untuk menggugat institusi tempat mereka pernah dilecehkan. "Intinya pada saat ini, ketika seorang anak berusia 21 tahun, mereka tidak dapat mengajukan klaim setelah usia tersebut - yaitu tiga tahun setelah mereka berusia 18 tahun," kata Chapman.

Uskup Port Pirie Greg O'Kelly diangkat menjadi Administrator Apostolik Keuskupan Agung Adelaide awal bulan ini setelah Uskup Agung Philip Wilson dijatuhi hukuman. Pasalnya, dia menyembunyikan informasi pelecehan seksual anak-anak.

Seorang hakim mengatakan tidak percaya jika Uskup Wilson tidak bisa mengingat percakapan di tahun 1976, di mana seorang korban melaporkan pelecehan yang dialaminya di tangan pastor Jim Fletcher. Vickie Chapman mengatakan Uskup Wilson seharusnya sudah diwajibkan melaporkan hal itu sejak diberitahu oleh korban.

Menurut sensus terakhir, sekitar 300 ribu warga Australia Selatan menganut agama Katolik.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement