Rabu 22 Jul 2015 06:48 WIB

Kesepakatan Nuklir Bisa Batal

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Esthi Maharani
Gedung yang disinyalir berpotensi menjadi pengendali nuklir Iran.
Foto: Al Jazeera
Gedung yang disinyalir berpotensi menjadi pengendali nuklir Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif mempelajari teks kesepakatan nuklir, Selasa (21/7).

Berdasarkan konstitusi Iran, parlemen memiliki hak untuk menolak kesepakatan bahkan negosiasi yang dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri. Namun hasil pemungutan suara anggota parlemen pada kesepakatan belum jelas.

Bisa saja parlemen Iran hanya membahas kesepakatan tersebut. Parlemen juga kemungkinan akan mengungkapkan keprihatinanya jika tidak dapat berbuat banyak dalam kesepakatan.

Dewan Keamanan PBB telah mengesahkan kesepakatan untuk mengekang program nuklir Iran. Dalam kesepakatan juga memiliki langkah-langkah resmi untuk mengakhiri sanksi PBB.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement