Jumat 21 Jul 2017 12:17 WIB

Tentara Israel yang Tembak Warga Palestina Dibebaskan

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Israel di Jalur Gaza.
Foto: AP Photo
Tentara Israel di Jalur Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Otoritas Israel membebaskan tentara yang melakukan penembakan terhadap warga Palestina, Elor Azaria, Kamis (20/7). Nantinya, terpidana tidak lagi menjalani masa tahanan di dalam penjara, namun ia menjadi seorang tahanan rumah.

Dilansir dari Middle East Monitor, keputusan tersebut dikeluarkan satu pekan setelah pengacara Azaria mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya. Secara resmi, pria berusia 21 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer atas penembakan terhadap warga Palestina bernama Abdel Elfatah Ashareef yang terjadi pada Maret 2016.

Hakim serta sejumlah petinggi militer Israel telah menolak pembelaan dari Azaria. Ia dianggap melanggar peraturan dengan menggunakan kekuatan yang berlebihan saat bertugas sebagai seorang tentara.

Penembakan terhadap Ashareef terjadi di wilayah Hebron, Tepi Barat. Dari sebuah rekaman, terlihat bahwa Azaria mengarahkan pistol ke kepala korban yang sudah terbaring di tanah dan tak berdaya.

Azaria mendapat pembelaan dari sejumlah politisi sayap kanan Israel. Termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang setelah keputusan pengadilan dilaporkan langsung menelpon keluarga tentara itu dan berjanji untuk menawarkan jaminan.

Dalam keputusan pengadilan terbaru, Azaria dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara. Ia juga harus menjalani masa tahanan dalam sebuah pangkalan militer dan tugasnya sebagai tentara dihentikan.

Dengan menjadi tahanan rumah, Azaria dilaporkan akan berada di rumah keluarga di Ramleh. Ia dianggap dapat menjalani masa hukuman jauh lebih ringan karena selama itu ia diizinkan untuk melakukan sejumlah aktivitas, diantaranya bepergian ke luar wilayah rumahnya untuk beribadah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement