Ahad 03 Jun 2018 00:17 WIB

Turki Kecam Pembangunan Ribuan Permukiman Israel

Kebijakan Israel telah mempermalukan hukum internasional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Pemukiman Israel
Pemukiman Israel

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki mengecam kebijakan Israel yang menyetujui pembangunan permukiman baru di Tepi Barat termasuk di Yerusalem Timur. Ankara menilai kebijakan tersebut telah mempermalukan hukum internasional.

"Kami mengecam dengan keras penyetujuan yang tidak bertanggung jawab terkait pembangunan 2000 permukiman ilegal di tepi barat oleh otoritas Israel," kata pernyataan resmi Kementrian Luar Negeri Turki seperti diwartakan Anadolu Agency, Sabtu (2/6).

Kecaman Turki disampaikan menyusul pembangunan permukiman itu dilakukan diatas tanah Palestina yang diduduki Israel. Terlebih, kementrian mengatakan, hunian itu didirikan di atas lahan yang terdapat bangunan warga Palestina di Ibu Kota mereka, Yerusalem Timur.

Seperti diketahui, permukiman adalah salah satu masalah paling panas dalam upaya memulai kembali perundingan perdamaian Israel-Palestina, yang dibekukan sejak 2014. Warga Palestina menginginkan Tepi Barat untuk negara masa depan mereka, bersama dengan Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Sekitar 600 ribu warga Israel saat ini menempati lebih dari 100 kawasan khusus Yahudi yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967 silam. Berdasarkan hukum internasional, permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang mereka rebut dari Palestina itu merupakan kegiatan yang ilegal.

"Dengan tegas kami menolak kebijakan ini yang mana telah mengacuhkan hukum internasional," kata Kementrian Luar Negeri Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement