Sabtu 22 Sep 2012 10:17 WIB

Tuduhan Kudeta, Tiga Mantan Jenderal Turki Divonis 20 Tahun

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki, Jumat (21/9), menjatuhkan hukuman terhadap 330 perwira militer, termasuk diantaranya tiga pensiunan jenderal Turki yang divonis 20 tahun penjara atas usahanya menggulingkan pemerintah pada 2003. 

Hukuman tersebut dijatuhkan pada Panglima (Purn.) Angkatan Udara Ibrahim Firtina, Panglima I (Purn.) Angkatan Darat Cetin Dogan, dan Panglima (Purn.) Angkatan Laut Ozden Ornek dalam upaya kudeta Sledgehammer.

Awalnmya mereka diancam hukuman penjara seumur hidup, namun belakangan masa hukuman dikurangi jadi 20 tahun karena pengadilan menganggap upaya mereka tak berhasil menggulingkan pemerintah.

Sementara itu, pengadilan juga memvonis 78 terdakwa 18 tahun penjara, termasuk pensiunan panglima Angkatan Darat Ergin Saygun, pensiunan jenderal Bilgin Balanli dan Engin Alan, yang terpilih jadi anggota parlemen dalam pemilihan umum di negeri tersebut, Juni 2011 lalu.

Sementara 214 terdakwa sisanya mendapat hukuman 16 tahun penjara dan 36 terdakwa dibebaskan.

Keluarga para jenderal yang dihukum terlihat pingsan setelah mendengar putusan tersebut. Sidang putusan Jumat adalah proses ke-108 dalam pengadilan itu.

sumber : Antara/Xinhua-Oana
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement