Jumat 14 Aug 2015 07:14 WIB

Ban: Nol Toleransi Bagi Prajurit Pelaku Penyelewengan

Ban Ki Moon
Ban Ki Moon

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Setelah tuduhan pelecehan oleh prajurit pemelihara perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah (CAR), Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Kamis (13/8), mengatakan kebijakan nol toleransi akan diterapkan pada prajurit pemelihara perdamaian yang melakukan pelanggaran.

Di dalam konferensi video, Ban mengumpulkan para kepala operasi pemelihara perdamaian, Komandan Pasukan dan Komisaris Polisi dengan dasar mendesak untuk berbicara langsung dengan mereka mengenai penyelidikan yang sedang dilakukan mengenai eksploitasi seksual dan pelecehan oleh prajurit pemelihara perdamaian dan masalah penyelewengan.

"Sekretaris Jenderal mengatakan ia akan mengirim pesan yang sama kepada pejabat lain di luar pasukan pemelihara perdamaian. Kebijakan nol toleransi berlaku buat seluruh sistem PBB. Ia menekankan nol toleransi berarti 'nol rasa puas diri' dan 'nol kekebalan'. Jadi ketika tuduhan menguat, semua personel baik militer, polisi maupun sipil harus bertanggungjawab," kata Juru Bicara bagi Sekretaris Jenderal PBB Stephane Dujarric.

Kepala Misi Pemelihara Perdamaian di CAR Babacar Gaye dari Senegal telah mundur setelah Amnesty International menuduh prajurit pemelihara perdamaian PBB menembak hingga tewas seorang pria dan putranya dan memperkosa anak perempuan yang berusia 12 tahun di CAR.

Saat menyampaikan tekadnya untuk membantu orang yang jadi korban dan memelihara integritas bendera PBB, Sekretaris Jenderal tersebut menyeru para pemimpin senior semua misi PBB agar memanfaatkan setiap kesempatan untuk memperkuat pesan PBB takkan melakukan penyelewengan.

Ban juga menekankan Negara Penyumbang Polisi dan Tentara bertanggungjawab dalam menjamin personel mereka terlatih dengan baik, mengenai standar wajib prilaku dan disiplin. Jika prajurit pemelihara perdamaian mereka juga didapati telah melakukan pelecehan, mereka akan dihukum seberat-beratnya dan PBB akan terus memperbarui status kasus itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement