Rabu 26 Aug 2015 09:00 WIB

Pengadilan: Rusia Harus Ganti Rugi atas Penyitaan Kapal Milik Greanpeace

Kapal Greenpeace Arctik Sunrise
Foto: AFP
Kapal Greenpeace Arctik Sunrise

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan arbitrase internasional di Belanda memutuskan bahwa Rusia harus membayar ganti rugi atas penyitaan kapal Arctic Sunrise milik Greenpeace saat kelompok tersebut menggelar unjuk rasa menentang pengeboran minyak di tengah laut.

Rusia langsung menanggapinya dengan menyatakan bahwa keputusan itu tidak mempunyai kewenangan hukum. Pengadilan arbitrase tersebut, yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, mengatakan bahwa keputusan itu diambil pada 14 Agustus namun baru diumumkan pada Senin malam waktu setempat.

Pengadilan itu menyatakan bahwa dengan menangkap dan menyita kapal Arctic Sunrise beserta 30 awaknya, tanpa konsultasi dengan Belanda, Rusia melanggar tanggung-jawab hukumnya.

Sengketa penyitaan kapal ini telah memperburuk hubungan diplomatik antara Rusia dan Belanda yang sebelumnya sempat berada di titik terendah akibat penembakan terhadap pesawat MH17 milik Malaysia Airlines pada 17 Juli 2014 lalu.

Dalam perkara Arctic Sunrise, Belanda berhak untuk mendapatkan kompensasi bersama bunga dan ganti rugi kerusakan, demikian keputusan pengadilan arbitrase. Jumlah kompensasi akan diputuskan kemudian.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia menyatakan bahwa Moskow tidak mengakui otoritas pengadilan arbitrase, sambil menambahkan bahwa keputusan itu "akan berdampak pada meningkatnya demonstrasi yang tidak damai di tengah laut."

Kapal Arctic Surise disita oleh pihak Rusia pada 2013 lalu. Lebih dari itu, perlakuan Rusia terhadap aktivis dari 18 negara--yang ditahan selama dua bulan--telah memicu badai kritik dari negara Barat sehingga memperburuk hubungan Moskow dengan tetangganya.

Dakwaan kriminal kepada para aktivis kemudian dibatalkan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menjatuhkan amnesti. Para pegiat itu, bersama kapalnya, telah dilepaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement