Ahad 20 Dec 2015 01:01 WIB

Peristiwa Dunia Mei 2015: Burung Merpati Dituding Mata-mata, Vatikan Akui Palestina

Burung merpati, ilustrasi
Mantan presiden Mesir Muhammad Mursi.

KAIRO -- Pengadilan Mesir telah menjatuhkan vonis mati bagi mantan Presiden Muhammad Mursi, bersama sekitar 105 tahanan lainnya. Putusan yang menuai kecaman Amnesty Internasional dan Presiden Turki tersebut kini sedang dikirim ke Grand Murfti Mesir untuk mendapat persetujuan.

Aljazirah melaporkan, pada Sabtu (16/5) Pengadilan Mesir memutuskan menghukum mati Mursi dan 105 lainnya. Putusan akan dirujuk ke otoritas keagamaan tertinggi di Mesir untuk mendapat persetujuan.

Mursi dijatuhi hukuman mati atas kasus pembobolan penjara massal pada 2011. Banyak dari mereka yang dijatuhi hukuman mati, diadili secara in absentia. Pengadilan akan mengumumkan keputusan akhirnya pada tanggal 2 Juni.

Anggota senior Ikhwanul Muslimin Mohamed Soudan mengatakan pada Aljazirah, keputusan tersebut sangat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengkritik keras keputusan Mesir tersebut. Ia juga menyebut dunia Barat munafik dalam menyikapi keputusan mati Mursi.

sumber : pusat data Republika

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement