Pada 7 Agustus 2003, pengadilan menyatakan Amrozi bin Nurshasyim bersalah atas kasus pengeboman dua klub malam di Bali pada 2002. Ia divonis hukuman mati atas aksi teror yang menewaskan 190 orang dari 21 negara tersebut.
Amrozi merupakan tersangka pertama diadili untuk kasus pengeboman yang menghancurkan klub malam ramai di kecamatan pulau Kuta tersebut. Ia dinyatakan terbukti bersalah bersekongkol, merencanakan dan melaksanakan aksi terorisme.
Amrozi tersenyum lebar saat hakim membacakan putusan bersalah. Dia dikenal sebagai 'pengebom penuh senyum' oleh media-media di Australia. Amrozi didakwa setelah mengakui membeli bahan peledak dan minivan yang digunakan dalam pengeboman.
Advertisement