Inggris dan Cina mencapai kesepakatan baru untuk mengakhiri kekuasaan Inggris di Hong Kong setelah 150 tahun. Kesepakatan yang resmi berlaku pada 1997 itu akan menjadikan Hong Kong sebagai wilayah kapitalis di tengah negara komunis.
Dilansir dari BBC, penandatanganan perjanjian dilakukan di Balai Agung Rakyat Beijing pada 26 September 1984. Dokumen perjanjian ditandatangan oleh Duta Besar Inggris untuk Cina, Sir Richard Evans dan kepala tim negoisasi Cina, Zhou Nan.
Kepakatan dilakukan setelah Inggris dan Cina melewati proses tawar-menawar selama dua tahun. Cina sepakat Hong Kong akan tetap mempertahankan otonomi daerah dan kekuasaan sendiri atas sistem sosial, ekonomi, dan hukum.
Inggris menguasai Hong Kong sejak 1842. Sir Richard mengatakan kesepakatan ini adalah perwujudan praktis dari konsep imajinatif satu negara.
Pemerintah Inggris mendirikan kantor penilaian untuk mengetahui respon masyarakat terhadap perjanjian tersebut. Meski secara teknis masyarakat Hong Kong dapat menolaknya, tapi kesepakatan dianggap sebagai upaya melindungi kepentingan mereka.