Kamis 10 Nov 2016 23:26 WIB

Inggris Kecam Rencana Israel Bangun Pemukiman

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemukiman Israel di Tepi Barat
Foto: ap
Pemukiman Israel di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Berdasarkan laporan dari Middle East Monitor (MEMO), pengadilan Israel akhirnya mengeluarkan izin untuk rencana pembangunan 181 pemukiman di sekitar wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, awal pekan lalu. Rencana pembangunan pemukiman ilegal ini pun langsung mendapat kecaman dari Pemerintah Inggris.

Menurut Menteri khusus bidang Timur Tengah, Tobias Ellwood, Pemerintah Inggris mengecam izin yang dikeluarkan oleh otoritas Israel dalam pembangunan pemukiman tersebut. ''Kami menentang pengumuman yang baru-baru ini dibuat oleh otoritas Israel, yang memperbolehkan pekerjaan konstruksi untuk membangun 181 pemukiman di Yerusalem Timur,'' ujar Ellwood seperti dilansir Mirajnews.

Sebenarnya, rencana pembangunan 181 pemukiman di Yerusalem Timur oleh pemerintah Israel ini sudah bergulir sejak 2012 silam. Namun, lantaran dikecam dan ditentang oleh komunitas internasional, akhirnya pembangunan pemukiman tersebut ditunda.

Pemerintah Israel pun membawa masalah ini untuk dibahas di pengadilan. Akhirnya, Pengadilan di Israel memberikan izin kepada pemerintah Israel untuk terus melanjutkan rencana tersebut. Menurut Ellwood, semua bentuk pembangunan pemukiman di wilayah konflik dan pendudukan adalah ilegal dan melanggar hukum internasional.

Keputusan ini, ujar Ellwood, justru menjadi contoh terbaru kebijakan ekspansi pembangunan pemukiman yang terus dilakukan oleh Israel.

''Alhasil, tawaran solusi dua negara yang sempat diajukan akan semakin jauh dari kenyataan. Selain itu, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan soal komitmen pemerintah Israel untuk bisa mencapai visi bersama, hidup berdampingan, dengan Palestina sebagai negara yang merdeka,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement