Kamis 22 Dec 2016 12:13 WIB

Gara-Gara Rp 50 Ribu, Perampok Diganjar Enam Tahun Penjara

Pengadilan di Adelaide.
Foto: ABC
Pengadilan di Adelaide.

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Seorang perampok yang masuk ke sebuah kantor kredit perumahan yang dikira bank, membawa golok, dan hanya mendapatkan lima dolar AS (sekitar Rp 50 ribu) telah dikenai hukuman penjara enam tahun enam bulan.

Di pengadilan di Adelaide, Australia Selatan, Anthony David McKeough dijatuhi hukuman dengan minimal harus menjalani hukuman penjara empat tahun tujuh bulan. Sebelumnya, diungkapkan McKeough mendatangi kantor People's Choice Credit Union di Modbury, sekitar 15 Km dari pusat kota Adelaide.

Dengan membawa golok, McKeough mengancam dua pegawai di kantor tersebut, dan meminta uang pada 28 Mei 2015. Ketika diberitahu kantor itu bukan bank, dan hanya kantor pengurusan administrasi, dan tidak ada uang tunai sama sekali di sana, McKeough mengambil uang lima dolar AS dari dompet seorang staf dan juga kartu bank.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, McKeough berusaha menggunakan kartu bank tersebut di sejumlah ATM di Northpark Shopping Centre. Polisi menahan McKeough keesokan harinya di sebuah taman karavan di Semaphore, sekitar 20 Km dari tempat kejadian perampokan.

Di persidangan, McKeough dinyatakan bersalah atas dua dakwaan melakukan perampokan bersenjata, dan dua dakwaan berusaha dengan tidak jujur menggunakan ATM. Dalam penjatuhan hukuman, Hakim Jack Costello mengatakan McKeough sudah memiliki sejarah tindak kriminal selama lebih dari 20 tahun.

"Pelanggaran itu termasuk tindak kekerasan dan tindakan lain. Anda sudah terlalu tua sekarang. Kalau Anda tidak memecah rantai ini, anda kemungkinan akan menjalani tahanan sampai tua," katanya.

Hakim Costello menjatuhkan hukuman tambahan enam tahun, dan secara keseluruhan hukuman yang didapat McKeough adalah sembilan tahun 11 bulan, atas pelanggaran lain yang dilakukan sebelumnya.

"Tindakan perampokan dilakukan dengan niat yang buruk, dan tingkat kekerasan yang ditunjukkan membuat trauma korban-korban.Karenanya tidak ada alasan bagi saya tidak mengikuti standar hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Saya yakin jumlah hukuman total yang dijatuhkan tidak berlebihan, dan dalam pandangan saya, sesuatu dengan tingkat pelanggaran yang Anda lakukan," katanya.

Ketika hukuman dijatuhkan, McKeough tidak menunjukkan perasaan sama sekali.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/perampok-rp-50-ribu-dihukum-enam-tahun-penjara/8139052
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement