Kamis 02 Feb 2017 10:48 WIB

Konjen RI Aku Kebijakan Trump Membuat Sebagian WNI Khawatir

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS terpilih, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS terpilih, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perwakilan RI di AS, termasuk Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar menerima banyak pertanyaan terkait perintah eksekutif larangan masuk warga dari tujuh negara.

Kepala Konjen RI New York, Abdul Kadir Jailani kepada Republika.co.id menuturkan perintah eksekutif ini memang menimbulkan kekhawatiran terhadap sebagian WNI, Kamis (2/2).

"Yang menimbulkan pertanyaan bagi WNI adalah Executive Order tentang Border Security and Immigration Enforcement Improvement," kata Abdul.

Menurutnya, poin tersebut adalah satu isi pokok Executive Order. Isinya tentang pengetatan rezim keimigrasian melalui langkah penangkapan dan penderportasian imigran gelap di Amerika Serikat. Abdul mengatakan kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap sebagian WNI yang saat ini bekerja di Amerika Serikat. 

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan kebijakan baru tersebut sangat berbeda dengan kebijakan Sanctuary City yang diterapkan oleh 168 County (pemerintahan daerah di bawah negara bagian) di Amerika Serikat selama ini.

Sanctuary City adalah suatu kebijakan yang diambil oleh suatu pemerintahan daerah untuk melindungi imigran dengan tidak mempersoalkan status keimigrasian mereka, sepanjang tidak melakukan kejahatan.

Saat ini diperkirakan terdapat 11 juta imigran gelap di Amerika Serikat yang menikmati kebijakan Sanctuary City. County yang menerapkan kebijakan tersebut umumnya berada di negara-negara bagian yang dikuasai oleh Partai Demokrat.

"Oleh karenanya, tidak mengherankan apabila saat ini pemerintahan lokal di daerah tersebut menolak keras penerapan Executive Order Presiden Trump," kata Abdul.

Masyarakat dan pemerintah kota New York pun pada umumnya menolak kebijakan Trump. New York termasuk kota yang menerapkan Sanctuary City.

Penetapan Executive Order tersebut memang merupakan urusan domestik Amerika Serikat yang harus dihormati oleh negara lain. Namun Indonesia tetap berharap penerapannya dilakukan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan tidak mengurangi hak-hak dasar serta kebebasan individu. 

Baca juga, Obama: Trump tak Layak Jadi Presiden.

Menurut Abdul, ini membuat KJRI New York beserta semua perwakilan RI di Amerika Serikat lainnya memprioritaskan perlindungan terhadap hak-hak WNI. Semua perwakilan RI akan secara proaktif meningkatkan pelayanan dan perlindungan.

WNI di Amerika Serikat saat ini berjumlah sekitar ratusan ribu. WNI yang tercatat di semua perwakilan sekitar 146 ribu orang. Semua Perwakilan RI di AS juga melakukan dialog langsung dengan masyarakat dan pendekatan terus-menerus kepada pihak terkait di AS dalam segala level.

Secara umum, Abdul menuturkan kondisi di New York cukup kondusif dan aman. Baik Muslim, masyarakat luas dan hubungan antarmasyarakatnya. Sentimen Islamofobia memang terasa tapi tidak sampai pada taraf memprihatinkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement