Rabu 06 Dec 2017 13:27 WIB

Ledakkan Bom, Kakek di Thailand Divonis 27 Tahun Penjara

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Teror Bom
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Teror Bom

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pengadilan di Thailand menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara atas Watana Pumret (62 tahun). Dia terbukti bersalah lantaran telah mengebom Rumah Sakit Phramongkutklao pada Mei tiga tahun silam.

Akibat ulahnya itu, sebanyak 21 orang mengalami luka-luka. Pumret mengakui kesalahannya di hadapan hakim. Pensiunan pegawai pemerintah itu mengungkapkan dia melakukan pengeboman itu karena benci terhadap militer.

RS Phramongkutklao merupakan fasilitas kesehatan di Bangkok, Thailand yang utamanya melayani para tentara dan keluarganya. Dari bukti-bukti yang ada, kami meyakini terdakwa bersalah. Dan terdakwa pun mengakui kesalahannya, kata hakim ketua, Rabu (6/12).

Sesaat setelah hakim membacakan vonis, Pumret tampak menangis dan memeluk istrinya. Dia langsung keluar dari ruang sidang diikuti pengacaranya.

Pada Mei 2014, kubu militer Thailand mengadakan kudeta setelah berbulan-bulan lamanya aksi demonstrasi membanjiri jalan-jalan utama. Komandan militer Thailand saat itu mengklaim upaya tersebut dilakukan untuk menghindarkan negeri itu dari perpecahan.

Rezim militer Thailand berjanji akan menggelar pemilihan umum pada November 2018.

 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement