REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Pejabat imigrasi AS berusaha untuk menggagalkan perintah hakim federal yang menunda upaya deportasi 51 orang Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire. Pihak imigrasi AS menyebutkan, kelompok tersebut tidak menunjukkan bahwa akan menghadapi kerugian jika dipulangkan ke Indonesia.
Gerakan pemerintah AS di pengadilan federal Boston menanggapi perintah hakim bulan lalu yang mengatakan anggota kelompok tersebut harus diberi waktu untuk membuka kembali kasus mereka karena berusaha tinggal di Amerika Serikat.
"Bahkan jika dilepas, bukti umum Pemohon tentang kondisi Indonesia tidak membuktikan bahwa penganiayaan atau penyiksaan segera atau mungkin terjadi untuk setiap pemohon," kata mosi tersebut.
Mosi menilai pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas klaim mereka. Imigran juga tidak menyatakan klaim yang masuk akal. Warga Indonsia yang terdiri dari kelompok orang Kristen Tionghoa ini melarikan diri dari Indonesia setelah kekerasan yang terjadi 20 tahun lalu.
Mereka hidup secara terbuka selama bertahun-tahun di New England dalam sebuah kesepakatan informal yang dicapai dengan Imigrasi dan Penasihat Bea dan Cukai AS. Dimulai pada Agustus, anggota kelompok tersebut diminta bersiap untuk meninggalkan AS sesuai dengan janji kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberantas imigrasi ilegal.
Saat wawancara dengan Reuters, kelompok WNI tersebut mengatakan mereka memasuki AS dengan visa turis. Namun mereka gagal mencari suaka tepat waktu. Beberapa orang mengaku khawatir akan menghadapi penganiayaan atau kekerasan jika kembali ke Indonesia karena etnis.