Rabu 05 Dec 2018 01:27 WIB

Uruguay Tolak Permintaan Suaka Mantan Presiden Peru

Pengadilan mengeluarkan larangan bagi mantan presiden Alan Garcia meninggalkan Peru

Alan Garcia dan Pilar Nores
Foto: mamavita.blogspot.com
Alan Garcia dan Pilar Nores

REPUBLIKA.CO.ID, LIMA -- Uruguay pada Senin (3/12) menolak permintaan suaka mantan Presiden Peru Alan Garcia, yang kini berada di bawah penyelidikan di negara asalnya atas dugaan menerima suap terkait skandal korupsi Odebrecht. Presiden Uruguay Tabare Vazquez mengumumkan keputusan tersebut di Montevideo.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Peru mengatakan Alan Garcia (69 tahun) telah meninggalkan Kedutaan Besar Uruguay di Lima setelah berada di sana selama dua minggu. "Kami tidak mengabulkan permintaan suaka karena di Peru tiga pilar pemerintahanya berjalan secara independen dan mandiri, dan terutama pengadilannya," kata Vasquez kepada para wartawan.

Garcia mengajukan permohonan suaka di Kedubes Uruguay, tak lama setelah hakim pengadilan bulan lalu mengeluarkan larangan baginya meninggalkan Peru untuk 18 bulan selama Garcia berada di bawah penyelidikan.

Ia diduga menerima suap pada proyek pembangunan kereta listrik di Lima oleh perusahaan Brasil, Odebrecht. Garcia, yang menjabat sebagai presiden Peru dari 1985 sampai 1990 serta 2006 sampai 2011, tetap menyatakan tidak bersalah. Menurut dia, ia adalah korban dari penganiayaan politik.

Presiden Peru Martin Vizarra mengatakan menyambut baik keputusan Uruguay tersebut. "Di Peru, tidak ada satu orang pun yang tidak tersentuh. Demokrasi kami menjamin pemisahan kekuasaan serta perlakuan sama di mata hukum," kata Vizcarra di Twitter.

Setelah keputusan Uruguay itu diumumkan, Garcia kembali ke salah satu kediamannya di sebuah kompleks perumahan di Lima. Dalam setahun, ia lebih banyak tinggal di Spanyol.

"Tidak ada bukti yang menghubungkan saya dengan kejahatan apa pun bahkan dengan Odebrecht atau proyek apa pun yang dimiliki perusahaan tersebut," kata Garcia dalam pernyataan. Ia mengatakan akan tetap berada di kediamannya di Peru dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang.

Jaksa dalam kasus itu, Jose Perez, juga menuduh Garcia menerima uang senilai 100 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar) atas kehadirannya di sebuah konferensi di Brasil. Sang jaksa mengatakan uang tersebut kemungkinan datang dari dana Odebrecht yang digunakan untuk melakukan penyuapan di beberapa negara Amerika Latin.

Skandal korupsi Odebrecht telah melibatkan puluhan pejabat tinggi di berbagai negara Amerika Latin. Mereka dituduh menerima suap sebagai imbalan atas persetujuan kontrak-kontrak pekerjaan umum.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement