Selasa 25 Dec 2018 02:30 WIB

Mantan PM Pakistan Kembali Dijebloskan ke Penjara

Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif dijebloskan ke penjara di Rawalpindi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nidia Zuraya
Nawaz Sharif
Foto: Reuters/Mohsin Raza
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE -- Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Nawaz Sharif dijeblosan lagi ke penjara setelah terjerat dugaan kasus korupsi yang kedua kalinya. Pengadilan anti-korupsi di Islamabad kali ini menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Nawaz.

Seperti dikutip dari laman BBC, Selasa (25/12), pengadilan Pakistan mengatakan bahwa Nawaz tidak dapat membuktikan sumber pendapatan untuk kepemilikan pabrik baja al-Azizia di Arab Saudi. Karena itu, selain dipenjara dia juga didenda 25 juta dolar AS.

Nawaz ditangkap di dalam pengadilan dan dibawa ke penjara di Rawalpindi. Nawaz diperkirakan akan dipindahkan ke penjara di Lahore pada Selasa (25/12). Sementara itu, kedua putra Nawaz, Hassan dan Hussain, yang tidak berada di Pakistan juga telah dinyatakan melarikan diri oleh pengadilan.

Nawas sebelumnya juga sempat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli lalu dalam kasus korupsi yang berbeda. Tapi, kemudian dia dibebaskan dari penjara pada September sambil menunggu banding.

Saat dipenjara pada Juli lalu, partainya kalah dalam pemilihan umum Pakistan. Sementara, politisi dari partai Pakistan Threek-e-Insaf (PTI), Imran Khan memenangkan sebagian besar kursi pada Pemilu tersebut.

Mantan partai yang berkuasa, partai Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) mengancam akan melakukan gerakan protes jika Nawaz sebagai pemimpinnya dikirim kembali ke penjara. Karena itu, keamanan di sekitar pengadilan di Islamabad diperketat saat sidang putusan, Senin (24/12).

Petugas keamanan menembakkan gas air mata dan membawa pentungan untuk membubarkan pendukung Nawaz di luar pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement