Rabu 03 Apr 2019 23:47 WIB

Jejak Kasus 1MDB Najib Razak

Mantan perdana menteri Malaysia disidang atas dugaan korupsi 1MDM

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Joko Sadewo
Menjerat Najib Razak
Foto: republika
Menjerat Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tengah diadili atas serangkaian tuduhan korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tuduhan penggelapan dana negara yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan itu, kini masih dalam tahap penyelidikan petugas. 

Uang hasil korupsi itu diduga disembunyikan di enam negara, baik berbentuk apartemen, perhiasan, atau karya seni desainer.  Najib juga dikabarkan menggunakan dana tersebut untuk membiayai film Hollywood 'Wolf of Wall Street'. Putra perdana menteri kedua Malaysia itu, kini resmi diberikan status sebagai pejabat yang pertama diadili karena kasus korupsi.

Kasus 1MDB ini bermula sejak Juli 2009 silam, saat Najib menjabat sebagai menteri keuangan dan meluncurkan 1MDM, perusahaan yang ditujukan untuk pengembangan stategis dan penggerak ide-ide baru dan sumber pertumbuhan baru. Dana tersebut sepenuhnya milik negara dan Najib bertindak sebagai ketua dewan penasihat.

Pada Mei dan Oktober 2012, bank investasi Amerika, Goldman Sachs membantu 1MDB menjual obligasi senilai 3,5 miliar  dolar untuk mengumpulkan uang guna membeli aset daya. Maret 2013, Goldman Sachs membantu 1MDB meningkatkan 3 miliar  dolar lebih lanjut dalam penjualan obligasi tambahan, kali ini untuk menutupi "inisiatif ekonomi strategis baru" antara Malaysia dan Abu Dhabi.

Desember 2013, "Wolf of Wall Street", dengan Leonardo DiCaprio sebagai pemeran utama, dirilis di Amerika Serikat. Film seharga 100 juta dolar ini diproduksi oleh Red Granite Pictures, yang diketahui didirikan oleh anak tirinya Najib, Riza Aziz.

Seorang pemodal asal Malaysia, Jho Low juga diketahui menerima dana sebagai ucapan terima kasih dari Najib. Sedangkan pada Januari 2015, 1MDB tercatat melewatkan pembayaran pinjaman sekitar 550 juta dolar. Maret 2015, Pemerintah Malaysia membentuk tim khusus untuk menyelidiki 1MDB. The Wall Street Journal dan Sarawak Report mengungkapkan dana 1MDB yang disimpan dalam rekening pribadi Najib yang berjumlah 681 juta dolar.

Tak lama setelahnya, Najib memecat jaksa agung yang memimpin investigasi Malaysia dan merombak kabinetnya, menyingkirkan para kritikus utama, termasuk wakil perdana menteri Muhyiddin Yassin.

Politisi partai yang memimpin penyelidikan 1MDB diangkat menjadi wakil menteri. Perubahan itu secara langsung menghentikan penyelidikan domestik.

Januari 2016, Jaksa Agung yang baru menjabat, membersihkan Najib dari kesalahan, dengan mengatakan 681 juta dolar di dalam rekening pribadi Najib merupakan sumbangan dari seorang pangeran di Arab Saudi.

Juli 2016, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset Najib yang diduga dibeli dengan dana 1MDB.

Juni 2017, Departemen kehakiman mengumumkan bukti bahwa lebih dari  4,5 milyar dolar dana 1MDB dikorupsi oleh pejabat senior dan rekan mereka.

Agustus 2017, Jaksa agung menyebut skandal itu sebagai "kleptokrasi yang paling buruk".

Mei 2018, Najib dikalahkan dalam pemilihan umum Malaysia di tengah kemarahan publik atas korupsi 1MDB dan mencekiknya biaya hidup. Dua hari kemudian, Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, dilarang meninggalkan Malaysia.

Juni 2018, polisi Malaysia menyerang properti Kuala Lumpur yang terhubung dengan Najib, menyita perhiasan, tas tangan desainer, jam tangan mewah, dan uang tunai senilai sekitar  275 juta dolar.

Juli 2018, tuduhan pertama dikenakan terhadap Najib sehubungan dengan 1MDB. Oktober 2018, Rosmah juga dipanggil ke pengadilan dan didakwa atas tuduhan melakukan pencucian uang dan penggelapan pajak.

Desember 2018, Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs sehubungan dengan penjualan obligasi 1MDB. 3 April 2019, Najib muncul di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menghadiri persidangan pertama dari serangkaian persidangan terkait 1MDB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement