REPUBLIKA.CO.ID, PUTRA JAYA – Pengadilan Malaysia menunda persidangan kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dijadwalkan digelar pada Senin (19/8). Penundaan dilakukan agar persidangan anak perusahaan 1MDB, yakni SRC Internasional, dituntaskan lebih dulu.
Hakim Collin Lawrence Sequerah mengabulkan permintaan jaksa penuntut agar menunda persidangan kasus 1MDB. Jaksa penuntut diketahui telah mengajukan permintaan itu ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
“Jika Anda membutuhkan lebih banyak waktu, saya dapat mundur atau menunda. Tapi untuk sekarang, kami akan melanjutkan pada Senin (pekan depan) dan memeriksa lagi (ini) pada hari Kamis,” kata Sequerah.
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak merupakan terdakwa kasus 1MDB. Dia telah menghadapi 21 dakwaan tindak pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus 1MDB juga menyeret istri Najib, Rosmah Mansour. Ia diduga turut menikmati aliran dana korupsi 1MDB. Selain itu, Rosmah diduga menerima suap sebesar 189 juta ringgit dari perusahaan yang mengajukan proyek untuk pemerintah.
Kasus 1MDB mulai mencuat pada 2015. Sedari awal kasus ini telah menyebut keterlibatan Najib. Ia diduga menikmati aliran dana 1MDB untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya adalah aliran dana sebesar 10,6 juta dolar AS dari SRC International, yakni unit perusahaan 1MDB. Dana tersebut dilaporkan masuk ke rekening Najib pada akhir 2015.
Najib secara konsisten membantah peranan dan keterlibatannya dalam kasus itu. Dia pun mengklaim tuduhan yang dilayangkan terhadapnya bermotivasi politik.
1MDB adalah sebuah perusahaan pembangunan strategis milik pemerintah Malaysia. 1MDB didirikan untuk mendorong inisiatif strategis bagi pembangunan ekonomi jangka panjang dengan menjalin kemitraan global dan mempromosikan investasi asing secara langsung.