Ahad 13 Oct 2019 00:06 WIB

Korut Minta Jepang Beri Ganti Rugi untuk Kapal Nelayan

Penjaga pantai Jepang menyelematkan sekitar 60 anggota awak kapal nelayan Korut.

Bendera Jepang-Korut
Foto: blogspot
Bendera Jepang-Korut

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kementerian luar negeri Korea Utara (Korut) sangat menuntut Jepang untuk membayar kompensasi. Kompensasi tersebut terkait peristiswa kapal penangkap ikan yang tenggelam ketika bertabrakan dengan kapal patroli Jepang awal pekan ini, media pemerintah Korea Utara melaporkan.

Tabrakan pada Senin itu disengaja dan 'tindakan gangster' oleh Jepang dan Tokyo harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah insiden serupa di masa depan, seorang juru bicara kementerian luar negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dibawa oleh kantor berita negara KCNA.

Baca Juga

"Kami sangat menuntut pemerintah Jepang untuk mengkompensasi dampak kerusakan material dengan menenggelamkan kapal kami," kata jurubicara yang tidak disebutkan namanya itu.

"Jika kejadian seperti itu terjadi lagi, Jepang akan menghadapi konsekuensi yang tidak diinginkan."

Penjaga pantai Jepang mengatakan pada hari Senin (7/10) bahwa mereka menyelamatkan sekitar 60 anggota awak Korea Utara dari sebuah kapal penangkap ikan yang tenggelam setelah menabrak kapal patroli yang mengejarnya dari perairan Jepang.

Pejabat kementerian luar negeri Korut membantah klaim Jepang bahwa putaran yang tajam oleh kapal Korea Utara menyebabkan kecelakaan itu. "Perahu nelayan dalam navigasi normal," kata pejabat itu dalam pernyataan itu.

"Jepang dengan tidak sabar berusaha untuk membenarkan tindakan yang disengaja itu, dan itu bahkan bertindak seperti pihak yang bersalah yang mengajukan gugatan itu terlebih dahulu," kata pejabat itu.

"Namun, mereka tidak dapat menghindar dari tanggung jawab mereka atas insiden tenggelamnya kapal kami dan bahkan mengancam keselamatan awaknya."

Pada saat itu, pihak berwenang Jepang mengatakan kapal Korea Utara itu menangkap ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif Jepang.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement