Jumat 25 Oct 2019 07:47 WIB

Israel Terus Hancurkan Rumah Warga Palestina di Yerusalem

Izin membangun rumah dari Israel diskriminatif untuk penduduk Palestina.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Buldoser Israel menggilas rumah warga Palestina yang dibangun lagi di atas lahan bekas perumahan yang dihancurkan.
Foto: AP PHOTO
Buldoser Israel menggilas rumah warga Palestina yang dibangun lagi di atas lahan bekas perumahan yang dihancurkan.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kelompok Hak Asasi Manusia mencatat, pihak berwenang Israel telah menghancurkan setidaknya 140 rumah warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki tahun ini. Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak 2014.

Organisasi nirlaba B'Tselem mengatakan, sebanyak 238 warga Palestina telah kehilangan rumah karena pembongkaran tahun ini, termasuk 127 anak di bawah umur. Jumlah pembongkaran tertinggi kedua terjadi pada 2016 dengan 92 rumah dihancurkan.

Baca Juga

Sedangkan pemilik terkadang memilih untuk menghancurkan rumah mereka sendiri untuk menghindari biaya tinggi yang dibebankan oleh otoritas Israel. Dari 140 unit yang dibongkar tahun ini, 31 dibongkar oleh pemiliknya. Kelompok itu mengatakan bangunan komersial juga dihancurkan pada tingkat tertinggi dengan 76 unit telah dibongkar tahun ini, dibandingkan 2018 hanya 70 bangunan.

B'Tselem menyatakan, rumah yang dihancurkan karena dibangun tanpa izin pemerintah setempat. Namun, kondisi itu terjadi karena izin diskriminatif oleh pemerintah Israel, memaksa sejumlah besar warga Palestina untuk membangun tempat tinggal secara ilegal.

Jumlah pembongkaran yang diungkap B'Tselem hanya mencakup rumah-rumah yang dibongkar karena dibangun secara ilegal. Mereka tidak termasuk yang dihancurkan sebagai bagian dari praktik Israel menghancurkan rumah keluarga para tersangka pelaku setelah serangan-serangan yang membuat orang Israel terluka atau terbunuh.

Israel mengatakan tindakan itu menghalangi kekerasan, sementara Palestina melihatnya sebagai bentuk hukuman kolektif. Contohnya, kasus saat militer Israel menghancurkan bangunan yang sebagian dibangun di sebuah kamp pengungsi di kota Ramallah Tepi Barat pada Kamis (24/10).

Pasukan Israel berdalih penghancuran itu dilakukan karena berada di bagian rumah keluarga seorang Palestina yang telah membunuh seorang perwira Israel selama operasi pada Mei 2018. Padahal, tempat tinggal asli telah dihancurkan pada Desember tahun itu, tetapi, pasukan kembali setelah mereka melihat konstruksi baru sedang berlangsung.

Bulan lalu, kelompok hak asasi Israel lainnya, Peace Now, memperoleh angka resmi tentang izin pembangunan di Yerusalem Timur sejak 1991 yang membuktikan adanya diskriminasi sistematis terhadap penduduk Palestina. Penduduk Palestina yang berjumlah lebih dari 60 persen dari populasi Yerusalem Timur, hanya menerima 30 persen dari izin untuk membangun rumah.

Peace Now memperkirakan setengah dari 40 ribu unit perumahan yang dibangun di lingkungan Palestina sejak 1967 tidak memiliki izin. Kondisi itu menempatkan mereka pada risiko pembongkaran secara langsung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement