Kamis 24 Oct 2019 09:28 WIB

Pengacara: Najib tak Tahu Asal Uang di Rekening Pribadinya

Najib Razak dijerat kasus pidana terkait 4,5 miliar dolar AS yang dicuri dari 1MDB.

Menjerat Najib Razak
Foto: republika
Menjerat Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mengatakan kliennya tidak mengetahui asal-usul jutaan dolar AS yang dipindah-bukukan ke rekening bank pribadinya, Rabu (23/10). Jutaan dolar AS itu merupakan bukti yang dimiliki kejaksaan Malaysia untuk menjerat Najib Razak dalam dugaan korupsi dana negara 1MDB.

Setelah ia kalah dari pemilihan umum pada tahun lalu, Najib Razak dijerat berbagai kasus pidana terkait 4,5 miliar dolar AS yang dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 1MDB adalah lembaga penyimpan dana negara yang didirikan oleh Najib pada 2009.

Baca Juga

Dalam sidang pertamanya, Najib menyatakan dirinya tidak bersalah terhadap tujuh tuntutan pidana, seperti penyalahgunaan kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang. Penuntut umum menduga Najib telah mengalihkan dana sebesar 42 juta ringgit atau setara 10 juta dolar AS dari SRC International, unit yang dulunya berada di bawah 1MDB.

Jaksa Tommy Thomas dalam tuntutannya pada Selasa menyebut keterlibatan Najib dalam skandal korupsi seperti seorang maharaja. Dia mengatakan Najib telah menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan dewan penasihat SRC untuk mengambil uang negara.

Namun, ketua tim pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, meminta pengadilan mencabut tuntutan hukum ke kliennya. "Kami dapat membuktikan tidak ada kebohongan di sini. Klien kami tidak mengetahui ternyata uang itu diberikan dari sumber yang lain. Klien kami hanya tahu uang itu sumbangan dari komunitas Arab," kata Abdullah di hadapan majelis hakim.

photo
Pengusaha yang menjadi buronan skandal 1MDB, Low Taek Jho alias Jho Low.

Menurut pengacara, Najib telah diperdaya oleh penasihat keuangan asal Malaysia, Low Taek Jho yang mengatakan 681 juta dolar AS di rekening pribadinya pada 2013 merupakan donasi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Abdullah menambahkan, kliennya tidak tahu uang itu secara tidak sah diperoleh dari 1MDB sebagaimana dituduhkan oleh tuntutan hukum dari Amerika Serikat.

Mantan PM Malaysia itu juga telah mengembalikan 620 juta dolar AS ke pihak pendonor. Alasannya, uang tersebut tidak terpakai.

Pengacara lain, Farhan Read, mengatakan tuduhan korupsi dilayangkan tiga tahun setelah perusahaan penyimpan dana itu didirikan. Dalam persidangan, ia mempertanyakan mengapa Najib butuh waktu lama untuk mengamankan dana tersebut.

"Sebagai tambahan Najib dituduh sebagai dalang dan maharaja dari skandal ini. Tuduhan itu menunjukkan penggugat punya bakat memprediksi masa depan," kata Farhan.

Ia melanjutkan bukti yang dimiliki penggugat tidak menunjukkan Najib bersalah. Low atau yang dikenal dengan Jho Low, menghadapi kasus pidana di Malaysia dan AS terkait peran pentingnya dalam skandal korupsi

photo
Seorang pekerja konstruksi berjalan melewati plang bertuliskan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Kuala Lumpur, Malaysia, 3 Februari 2016.

Walaupun demikian, Low menyatakan dirinya tidak bersalah. Hingga saat ini, keberadaannya pun tidak diketahui.

Kejaksaan telah menggunakan kesempatannya di pengadilan untuk mengajukan tuntutan dan menghadirkan 57 saksi untuk bersaksi depan majelis hakim. Hakim nanti akan memutuskan apakah Najib akan dibebaskan atau harus menyampaikan nota pembelaannya pada 11 November.

Skandal kasus korupsi 1MDB tidak hanya menjerat tokoh penting di Malaysia, tetapi turut menyeret Goldman Sach, bank asal AS. Malaysia menuntut bank itu telah menipu investor terkait penjualan saham senilai 6,5 miliar dolar AS. Menurut penegak hukum, dana itu digunakan untuk menambah uang 1MDB.

Malaysia dan Goldman Sach saat ini masih bernegosiasi mengenai jumlah uang damai yang harus dibayarkan oleh bank itu. Nilai uang damai itu dikabarkan mencapai 2-3 miliar dolar AS, kata sumber yang tak ingin disebut namanya, sebagaimana dikutip dari Bloomberg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement