Rabu 25 Dec 2019 13:02 WIB

Turki Bisa Lanjutkan Proses Hukum Kasus Khashoggi

Arab Saudi menghukum mati lima orang yang terlibat dalam pembunuhan Khashoggi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi.
Foto: AP
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki menyatakan, keputusan Arab Saudi menghukum mati lima orang yang terlibat dalam pembunuhan Jamal Khashoggi tidak akan menghentikan langkah negaranya melanjutkan proses hukum. Khashoggi dibunuh di Konsulat Arab Saudi, di Istanbul, Turki, pada Oktober 2018. 

Pengacara kriminal Ersan Sen mengatakan kepada Anadolu Agency, Turki memiliki hak pengadilan atas kasus pembunuhan Khashoggi. Sebab, keputusan pengadilan Arab Saudi tidak mengikat.

Baca Juga

"PBB, AS, atau Arab Saudi tidak mengikat Turki," ujar Sen, menyoroti bahwa Ankara belum menyerahkan proses peradilan Khashoggi.

Sen meminta kejaksaan tinggi di Istanbul untuk menyelesaikan penyelidikan secepatnya, dan mengajukan kasus dengan menyimpulkan dakwaan meskipun para pelaku belum ditangkap. Sen mencatat bahwa inisiator, dan pembunuh bayaran dari insiden tersebut harus ditemukan bahkan jika harus melibatkan Pangeran Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman. Sen menambahkan, tidak ada yang bisa mengambil hak-hak hukum di Turki selama Ankara tidak menyerahkan otoritasnya.

"Red Notice harus dikeluarkan untuk orang-orang ini dan itu harus diserahkan kepada Interpol. Ini sudah terlalu lama. Nyawa seseorang telah dibuat menghilang di Turki. Hukum Turki, KUHP Turki telah dilanggar," ujar Sen.

Wakil Jaksa Penuntut Umum dan juru bicara Saudi, Shalaan al-Shalaan mengatakan, tiga orang dijatuhi hukuman penjara dengan total hukuman 24 tahun penjara. Mereka dijatuhi hukuman karena peran mereka dalam menutupi kejahatan dan melanggar hukum.

Al-Shalaan mengatakan pengadilan menolak tuduhan terhadap tiga tersangka lainnya, karena mereka tidak bersalah. Tiga orang yang dibebaskan tuduhannya yakni mantan penasihat kerajaan Saud al-Qahtani, mantan konsul jenderal di Istanbul Mohammed al-Oteibi dan mantan wakil kepala intelijen Ahmed Assiri.

Ketua Asosiasi Pengacara, Cavit Tatli mengatakan, pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan itu tetap belum diadili ketika al-Qahtani dan Assiri dibebaskan. Tatli mengatakan itu bukan tanggung jawab hukum tetapi kemanusiaan untuk menemukan dan menghukum para pelaku pembunuhan, meskipun para terpidana, yang diam-diam diadili dalam sembilan persidangan, memiliki hak untuk naik banding.

“Arab Saudi telah gagal dalam menegakkan hak, hukum, dan keadilan. Pengadilan Saudi belum dapat memenuhi harapan orang-orang dalam hal keadilan," kata Tatli yang mencatat bahwa pengadilan tidak membuat tuduhan terhadap nama-nama kunci dalam pembunuhan tersebut.

Kepala Asosiasi Media Turki-Arab, Turan Kislakci mengatakan, banyak pejabat negara Saudi yang terlibat dalam pembunuhan Khashoggi. Namun, Riyadh berusaha menghindarinya dan menghukum pembunuh bayaran, ketimbang para inisator pembunuhan.

"Masalah ini mungkin tertutup bagi mereka, tetapi itu berlanjut untuk kita," kata Kislakci.

Kislakci mengatakan, Turki telah mempertanyakan keberadaan jasad Khashoggi sejak awal pembunuhan. Dia mendesak kepada Saudi untuk memberikan informasi di mana jasad Khashoggi disimpan.

“Mereka harus memberi tahu kami di mana mayat itu berada. Tetapi mereka belum membuat pernyataan tentang hal ini sampai hari ini. Hanya investigasi yang adil dan dapat menjelaskan pembunuhan," ujar Kislakci.

Direktur Kampanye dan Komunikasi Kantor Amnesty International Turki, Tarik Beyhan mengatakan, otoritas Saudi tidak transparan dalam proses investigasi pembunuhan Khashoggi. Beyhan menambahkan, kasus pembunuhan Khashoggi dapat diungkap melalui investigasi independen yang tidak memihak.

“Sayangnya, persidangan Jamal Khashoggi diselesaikan di negara di mana independensi peradilan diduga kurang memiliki prinsip-prinsip persidangan yang adil," kata Beyhan.

Beyhan mengatakan, keputusan yang diambil oleh pengadilan Saudi tidak mengikat bagi organisasi hak asasi internasional. Dia menyerukan kepada pemerintah Saudi untuk membuka proses penyelidikan internasional yang independen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement