Kamis 13 Feb 2020 23:58 WIB

Palestina akan Tuntut Perusahaan Terkait Pemukiman Ilegal

Sejumlah perusahaan terkait dengan pembangunan pemukiman ilegal.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah perusahaan terkait dengan pembangunan pemukiman ilegal. Pemukiman Israel di Tepi Barat
Foto: ap
Sejumlah perusahaan terkait dengan pembangunan pemukiman ilegal. Pemukiman Israel di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM— Perdana Menteri Palestina, Mohammed Shtayyeh, pada Rabu (12/2) mengancam bakal mengambil tindakan hukum internasional terhadap perusahaan yang disebut dalam Laporan PBB mengenai bisnis yang katanya memiliki sangkut paut dengan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.

"Kami menuntut perusahaan-perusahaan itu segera menutup kantor pusat beserta cabang mereka di dalam permukiman ilegal Israel sebab kehadiran mereka bertentangan dengan resolusi PBB dan internasional," tulis Shtayyeh di laman akun Facebook miliknya.

Baca Juga

"Kami akan mengejar perusahaan yang terdaftar dalam laporan tersebut melalui lembaga hukum internasional dan pengadilan di negara mereka secara resmi lantaran telah terseret dalam pelanggaran HAM di Palestina."

Shtayyeh menyebutkan rakyat Palestina juga akan "menuntut ganti rugi" atas apa yang disebutnya "penggunaan mereka atas lahan kami yang diduduki secara ilegal." 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat menyambut penerbitan daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Komisaris Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Michelle Bachelet.

Menurut Erekat Bachelet telah melaksanakan mandatnya dengan baik. “Pengumuman (daftar perusahaan) ini meningkatkan dan mengonsolidasikan kredibilitas Dewan HAM PBB dan organisasi internasional dalam menghadapi serangan sengit dan tekanan kuat yang ditempatkan pemerintahan (Presiden AS Donald) Trump pada lembaga-lembaga ini untuk menghambat pelaksanaan mandat hukum serta kemanusiaan yang dipercayakan kepadanya oleh komunitas internasional,” kata Erekat, Rabu (12/2) dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Dia menyadari daftar perusahaan yang dirilis Dewan HAM PBB belum termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari perusahaan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. “Tapi ini adalah langkah penting pertama untuk memulihkan harapan dalam multilateralisme serta hukum internasional,” ujarnya.

Terdapat 112 perusahaan yang masuk dalam daftar Dewan HAM PBB. Sebanyak 94 perusahaan di antaranya berbasis di Israel. Sementara, sisanya bermarkas di sejumlan negara, termasuk AS, Inggris, Belanda, dan Prancis.

Beberapa perusahaan yang terdata Dewan HAM PBB merupakan perusahaan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan seperti Airbnb, Expedia, dan TripAdvisor tercantum dalam daftar.

Perusahaan telekomunikasi Motorola juga tertera dalam deretan nama perusahaan yang tercatat Dewan HAM PBB. Sementara di bidang konstruksi-infrastruktur terdapat perusahaan asal Prancis dan Inggris, yakni France's Egis Rail serta JC. Bamford Excavators.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement