Rabu 12 Aug 2020 15:05 WIB

Mantan Presiden Meksiko Dituduh Terima Uang Suap

Mantan presiden Meksiko dituduh menerima suapEnrique Pena Nieto

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Mantan presiden Meksiko  dituduh menerima suapEnrique Pena Nieto. Ilustrasi.
Foto: en.mercopress.com
Mantan presiden Meksiko dituduh menerima suapEnrique Pena Nieto. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Kantor Jaksa Agung Meksiko mengumumkan penyelidikan terhadap mantan presiden Enrique Pena Nieto. Ia dituduh menerima suap dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht untuk dana kampanye pemilihan presiden 2012 lalu.

Jaksa Agung Alejandro Gertz Manero mengatakan mantan direktur perusahaan minyak milik negara Petroleos Mexicanos (Pemex), Emilio Lozoya, menuduh Neito dan menteri keuangan Luis Videgaray menyuruhnya membayar konsultan kampanye dengan uang suap dari Odebrecht sebesar empat juta dolar AS. Lozoya sempat melarikan diri ke Eropa.

Baca Juga

"Ada serangkaian penyusupan dengan kuantitasnya lebih dari 100 juta peso, yang pada dasarnya digunakan untuk kampanye presiden republik 2012," kata Gertz Manero dalam pernyataannya seperti dikutip dari Deutsche Welle, Rabu (12/8).

Lozoya berhasil ditangkap dan diekstradiksi dari Spanyol pada bulan Juli lalu. Ia lari dari kejaran pihak berwenang selama berbulan-bulan.

"Mereka yang kemudian menjadi presiden dan menteri keuangannya adalah orang-orang yang menurut individu yang mengajukan tuduhan memerintahkannya memberikan uang tersebut pada penasihat-penasihat pemilu asing yang bekerja dan bekerja sama dalam kampanye dua orang itu," tambah Gertz Manero. 

Pada 2016 lalu Odebrecht mengaku terlibat dalam sejumlah korupsi di Amerika Latin. Lozoya juga mengklaim Pena Nieto dan Videgaray memerintahkannya memberikan 120 juta peso ke seorang anggota Kongres dan lima senator untuk membantu mempermudah reformasi ekonomi tahun 2013 dan 2014 saat Pena Nieto menjabat.

Mantan presiden dan menteri keuangannya itu belum didakwa dengan pasal apa pun. Sebelumnya mereka membantah telah melakukan pelanggaran hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement