Badan investigasi juga memiliki kekuatan untuk mendakwa dalam kasus kejahatan yang melibatkan hakim agung, jaksa penuntut, hakim, jaksa penuntut, pejabat tinggi polisi, dan militer.
Saat ini, dua mantan presiden Korea Selatan tengah mendekam di penjara karena dakwaan korupsi.
Awal pekan ini, Moon menolak setiap langkah yang menawarkan pengampunan khusus untuk dua pendahulunya tersebut.
"Memberikan pengampunan khusus pada presiden Park dan Lee tidak akan diterima oleh akal sehat masyarakat. Saya pun tidak dapat menerimanya," tegas Moon.
* Ditulis oleh Islamuddin Sajid
sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/korsel-resmi-bentuk-badan-investigasi-antikorupsi-/2118151
Advertisement