Kamis 11 Feb 2021 19:26 WIB

Pakistan Larang Hukuman Mati Terpidana dengan Gangguan Jiwa

Status gangguan jiwa pada terpidana mati akan ditentukan oleh dewan medis berotoritas

Rep: Fergi Nadira/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung Mahkamah Agung Pakistan.
Foto:

Putusan Rabu (10/2) disambut kelompok-kelompok hak asasi. Mereka menyebut putusan itu melindungi hak-hak mereka yang dianggap rentan terhadap penyalahgunaan sistem peradilan.

"(Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung hari ini yang mengakui bahwa tahanan dengan penyakit mental adalah yang paling rentan dan tidak dapat dieksekusi dengan hati nurani yang baik," kata kelompok hak asasi terkemuka negara itu dalam sebuah pernyataan.

Putusan Rabu diambil setelah bertahun-tahun pertimbangan oleh Mahkamah Agung atas masalah narapidana hidup dengan penyakit mental terkait hukuman mati. Pada 2016, hakim Mahkamah Agung yang berbeda memutuskan bahwa skizofrenia adalah bukan gangguan mental permanen. Oleh karena itu pasien tidak pantas mendapatkan grasi berdasarkan undang-undang peradilan pidana Pakistan.

Amnesty International menyebut terdapat lebih dari 4.225 orang terpidana mati di Pakistan. KUHP Pakistan menjatuhkan hukuman mati untuk lebih dari 33 kejahatan. Mulai dari pembunuhan, pemerkosaan berkelompok dan penculikan, hingga penistaan dan perzinahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement