Itu bukan pertama kalinya kapal pengungsi Rohingya terapung di lautan. Sebagian besar pengungsi tidak diizinkan masuk ke negara-negara tempat mereka terdampar. Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan, mereka selalu datang untuk menyelamatkan para pengungsi Rohingya yang terdampar di negara-negara pesisir. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan, Bangladesh menghormati kewajiban internasional di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
"Negara-negara lain, terutama yang perairan teritorialnya ditemukan kapal (milik pengungsi Rohingya), memikul tanggung jawab utama dan mereka harus memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan prinsip pembagian beban," kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh.