Senin 01 Mar 2021 01:02 WIB

Komisaris HAM PBB: Blokade Komunikasi Hambat Warga Kashmir

Pembatasan komuikasi dan tindakan keras di Kashmir jadi perhatian Komisaris HAM PBB.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Personel paramiliter India berjaga di Srinagar, Kashmir
Foto:

Sebelumnya, internet berkecepatan tinggi dipulihkan pada 6 Februari setelah ditutup sejak 4 Agustus 2019, ketika India memberlakukan larangan militer dan komunikasi, selain menangkap ribuan aktivis pro-kebebasan. Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India mencabut Pasal 370 dan ketentuan lainnya yang terkait dengan status istimewa Jammu dan Kashmir. Dengan demikian, Jammu dan Kashmir dibagi menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal. Setelah mencabut status istimewa kedua wilayah tersebut, pemerintah India memberlakukan pembatasan termasuk memutus jaringan telekomunikasi. 

Kashmir terletak di wilayah Himalaya yang penduduknya mayoritas Muslim. Wilayah Kashmir sebagian dikuasai oleh India dan Pakistan. Sebagian kecil Kashmir juga dikuasai oleh China. Sejak India dan Pakistan dipecah pada 1947, kedua negara telah berperang sebanyak tiga kali yakni pada 1948, 1965 dan 1971. Dua perang diantaranya memperebutkan Kashmir. Beberapa kelompok orang di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India untuk mendapatkan kemerdekaan, atau penyatuan dengan Pakistan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement